Kolaka Utara, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui penyerahan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Senin (6/1/2025)
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, dan dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., M.H., bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, S.PWK.
Dalam sambutannya, Yusmin menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan aman.
“Sertifikat sangat penting, apalagi untuk memastikan aset-aset daerah aman. Sertifikasi ini tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga pemerintah untuk menjaga aset-asetnya,” ujar Yusmin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak, terutama untuk mendukung kegiatan produktif yang membawa manfaat.
Selain itu, Yusmin mengaitkan program ini dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk program makan gratis bergizi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengapresiasi pelaksanaan Program PTSL di Kolaka Utara yang dinilai sukses dan berjalan sesuai harapan.
“Program pemerintah seperti PTSL harus kita dukung bersama. Sertifikat tanah ini memberikan jaminan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik pertanahan di masa depan,” tegas Bahtra.
Ia juga menyoroti program lain yang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat, seperti ketahanan pangan dan kemandirian pangan.
“Kolaka Utara adalah salah satu daerah yang progresif dalam menyukseskan program makan gratis bergizi. Di tengah tantangan global, program ketahanan dan kemandirian pangan harus terus kita dorong,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjawab isu-isu strategis, khususnya di bidang pertanahan dan kesejahteraan rakyat.
Acara ini juga disambut antusias oleh masyarakat yang hadir, karena memberikan jaminan hukum atas tanah yang mereka miliki.
Melalui program ini, pemerintah berharap dapat menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan berkelanjutan di Kolaka Utara.