Pemkab Kolut Raih Predikat “B” Penilaian Pelayanan Publik 2024 dari Ombudsman RI

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH (Kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo (Kanan)
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH (Kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo (Kanan)

Sultranet.com, Lasusua – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) meraih predikat “B” dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo, kepada Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, dalam acara yang digelar di Kendari, Selasa (18/3).

Bacaan Lainnya

Dalam penilaian ini, Kabupaten Kolaka Utara memperoleh skor 83,15 dengan kategori Kualitas Tinggi, menempatkannya pada peringkat keenam se-Sulawesi Tenggara. Peringkat tertinggi diraih oleh Kabupaten Muna Barat, sementara posisi terbawah ditempati oleh Kota Baubau.

Penilaian ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kolaka Utara. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatatkan nilai tertinggi dengan 94,86, disusul Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 92,49, dan Dinas Sosial dengan nilai 90,58. Selain itu, Puskesmas Rante Angin memperoleh nilai 88,86, Puskesmas Wawo mendapatkan nilai 76,16, dan Dinas Pendidikan memperoleh nilai 55,96.

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, MH, menegaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi skala prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menekankan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat.

“Kita tidak boleh merasa cukup dengan hasil ini. Masih banyak yang perlu dibenahi agar pelayanan publik di Kolaka Utara semakin baik. Saya meminta seluruh OPD untuk lebih serius dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Target kita ke depan harus lebih tinggi, minimal mendapatkan predikat A,” ujar Bupati yang baru dilantik untuk periode kedua itu.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara membutuhkan bimbingan dan arahan dari Ombudsman RI untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Pemda akan lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dan koordinasi guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, juga mengapresiasi pencapaian ini. Ia menilai hasil penilaian dari Ombudsman menjadi tolok ukur penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas layanan publik.

“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami di Pemkab Kolaka Utara untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik. Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik, dan ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh OPD untuk terus berbenah,” kata Syahlan.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik, Pemkab Kolaka Utara juga akan memperbaiki sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Dengan pengelolaan pengaduan yang lebih efektif, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam menyampaikan keluhan serta mendapatkan solusi secara cepat dan tepat.

Ombudsman RI juga memberikan catatan kepada pemerintah daerah agar lebih meningkatkan progres dalam penilaian pelayanan publik. Diharapkan adanya upaya yang lebih maksimal dari semua sektor untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Penyerahan penghargaan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi seluruh OPD di Kolaka Utara untuk lebih berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pemerintah daerah menargetkan perbaikan sistem pelayanan berbasis digital, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi proses pelayanan sebagai langkah konkret dalam mencapai standar pelayanan yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.

Loading

Pos terkait