Example floating
Example floating
Headlines

Pemkab Muna Dituduh Halangi Pembangunan BTS, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

×

Pemkab Muna Dituduh Halangi Pembangunan BTS, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
La Ode Awori, pemilik lahan, bersama Ramaddan saat melapor di Polres Muna.
La Ode Awori, pemilik lahan, bersama Ramaddan saat melapor di Polres Muna.

MUNA, Sultranet.com – La Ode Awori, pemilik lahan di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna ke Polres Muna pada Jumat (24/1/2025). Laporan ini terkait dugaan penghalangan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di atas lahan miliknya yang telah bersertifikat.

Ramaddan, perwakilan keluarga sekaligus juru bicara La Ode Awori, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan tindakan penghalangan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Asisten Daerah, serta Kepala Sekolah SDN 5 Parigi.

Example 300x600

“Tanah ini adalah milik keluarga kami yang sah, dengan sertifikat hak milik bernomor 00435 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, Pemkab Muna justru menggugat dan menganggap tanah ini bermasalah,” ujar Ramaddan.

Menurut Ramaddan, rencana pembangunan BTS tersebut sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Namun, Pemkab berdalih bahwa lokasi tersebut tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena berdekatan dengan aset daerah, yakni bangunan SDN 5 Parigi.

Ramaddan mempertanyakan alasan Pemkab dan menuding adanya standar ganda dalam penerapan aturan. “Jika menelisik BTS lain yang sudah ada di Muna, apakah semuanya sudah sesuai SOP? Bahkan ada yang dibangun tanpa persetujuan warga. Jadi, alasan ini hanya mencari-cari masalah,” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa pembangunan BTS di Desa Laiba sangat penting untuk mendukung akses komunikasi masyarakat, mengingat lokasi ini akan menjadi penghubung jaringan bagi wilayah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Kapolres Muna melalui Kepala SPKT Polres Muna, Ipda Qodrat, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, laporan atas nama La Ode Awori telah kami terima,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Muna belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, masyarakat Desa Laiba berharap agar proses pembangunan BTS dapat segera terealisasi tanpa kendala hukum lebih lanjut.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »