Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi kelembagaan perangkat daerah se-Sultra yang dimulai pada Kamis (7/11/2024), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra. Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro Lingkup Pemprov Sultra, serta Kepala Bagian Organisasi dari Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se-Sultra.
Rakor ini dilaksanakan seiring dengan adanya perubahan nomenklatur Kementerian, di mana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terlibat dalam proses evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto., S.I.K., M.H., membuka rakor tersebut dan memberikan sambutan selamat datang kepada tim Kementerian PAN-RB yang dipimpin oleh Mulyanto, S.Kom., selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana, serta anggota tim lainnya.
Sekda Sultra dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi struktur dan proses organisasi perangkat daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota se-Sultra, dengan merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah. Evaluasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap perangkat daerah berfungsi secara optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Saya mengucapkan selamat datang di Bumi Anoa Provinsi Sultra kepada Bapak Mulyanto dan tim, yang akan memberikan arahan dan petunjuk teknis dalam evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan di Sultra,” ujar Sekda Asrun Lio.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa pembentukan perangkat daerah harus didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, yang bertujuan agar organisasi pemerintah di daerah menjadi rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Dalam hal ini, evaluasi kelembagaan menjadi langkah strategis untuk menilai sejauh mana organisasi di daerah mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan yang terjadi.
“Evaluasi kelembagaan ini sangat penting agar kita dapat mengetahui apakah struktur dan proses organisasi perangkat daerah kita sudah sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, diharapkan setiap perangkat daerah dapat berfungsi dengan optimal dan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan di Sultra,” lanjutnya.
Sekda Sultra juga mengingatkan peserta rakor untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan memanfaatkan kesempatan untuk menggali pemahaman terkait evaluasi kelembagaan, agar dapat diterapkan dengan baik di masing-masing daerah. Ia berharap evaluasi ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam melayani masyarakat.
“Tujuan kita adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mari kita semua berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan demi kemajuan Sulawesi Tenggara,” tutup Sekda Asrun Lio.