KENDARI, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang digelar pada Senin (30/9/2024) di Kendari. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya terkait pertambangan mineral bukan logam dan batuan, demi mendukung penanaman modal dalam negeri di Sultra.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio., M.Hum., Ph.D, yang mewakili Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, membuka secara resmi rapat ini. Dalam sambutannya, Sekda Sultra menjelaskan pentingnya sektor pertambangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi baik di tingkat provinsi maupun nasional. Ia juga menyampaikan bahwa Sultra, dengan kekayaan alam yang melimpah, memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya mineral dan energi.
“Sebagai provinsi yang terletak di kawasan pertemuan lempeng tektonik, Sultra memiliki potensi besar dalam sektor energi dan mineral. Salah satu komoditas unggulan Sultra adalah nikel, yang menjadikan provinsi ini sebagai penghasil nikel terbesar di Indonesia,” ujar Sekda.
Menurut data Badan Geologi, Sultra memiliki sumber daya nikel terukur sebanyak 1.293.123.244 ton dan cadangan terbukti sekitar 444.201.390 ton, menjadikannya pemimpin di Indonesia dalam hal cadangan nikel. Selain nikel, Sultra juga kaya akan aspal, dengan potensi cadangan lebih dari 600 juta ton yang terkandung di Pulau Buton.
Namun, dalam rangka pengelolaan sumber daya alam ini, Sekda menegaskan bahwa dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, kewenangan dalam pengelolaan pertambangan telah sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat. Meskipun demikian, pemerintah provinsi tetap memiliki peran penting dalam pengelolaan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.
Perpres ini mendelegasikan sebagian kewenangan terkait izin usaha pertambangan kepada pemerintah provinsi, khususnya untuk mineral bukan logam, mineral jenis tertentu, dan batuan. Dengan demikian, pemerintah provinsi berperan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta izin pengangkutan dan penjualan mineral non-logam.
Sekda juga mengungkapkan bahwa sektor pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan, memiliki cadangan yang sangat besar di Sultra, termasuk batu gamping dengan sumber daya terukur mencapai 2,5 miliar ton dan pasir kuarsa/silika dengan sumber daya sekitar 153 juta ton. Potensi besar ini harus dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sultra juga berkomitmen untuk menjalankan penatausahaan IUP ini dengan baik, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota di Sultra untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan, khususnya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mendukung pembangunan yang lebih berkualitas.
“Melalui koordinasi yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kami berharap pajak dari sektor pertambangan ini dapat menjadi sumber penerimaan baru yang akan memperkuat fungsi penerbitan izin serta pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,” ungkap Sekda.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas ESDM Sultra, pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra, pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan, serta media massa. Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Sultra.