Pemprov Sultra Sosialisasikan Permendagri 15/2024, Dorong Efektivitas Penyusunan APBD 2025

Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., membuka Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah
Sekda Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., membuka Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah

BAUBAU, sultranet.com – Mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., membuka Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah di Villa Nirwana, Kota Baubau, Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi pejabat terkait mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Acara tersebut dihadiri Ketua DPRD Sultra, anggota Badan Anggaran DPRD, sekda kabupaten/kota se-Sultra, kepala BPKAD, kepala Bappeda, serta pejabat terkait lainnya. Materi utama disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri secara daring, mencakup kebijakan penyusunan APBD, integrasi aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD, serta peran strategis sekretariat DPRD dalam mendukung kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sultra, Jasful Sambo, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah regulasi lain, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan sinergi antarpejabat dalam merancang APBD yang akuntabel dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda Sultra menegaskan bahwa APBD adalah instrumen strategis untuk menyalurkan aspirasi masyarakat melalui program yang berdampak nyata. “Setiap program yang dirancang harus fokus pada prioritas daerah dan mampu menjawab tantangan pembangunan, seperti pengendalian inflasi, peningkatan pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penurunan angka stunting,” ujar Asrun Lio.

Ia juga menyampaikan enam arahan penting untuk pemerintah daerah, termasuk sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk transparansi, dan optimalisasi belanja pada sektor prioritas.

Selain itu, Sekda mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap program-program yang sudah berjalan agar dapat diperbaiki untuk tahun-tahun mendatang. Ia juga menekankan tiga kunci sukses otonomi daerah: kepemimpinan kepala daerah dan DPRD, kompetensi pemerintah daerah, serta peran kontrol sosial masyarakat dan media massa.

Dalam kesempatan itu, Sekda menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sultra terkait rancangan perubahan APBD 2024 kepada perwakilan kabupaten/kota. Kegiatan dilanjutkan dengan paparan teknis dari narasumber Kemendagri terkait implementasi regulasi baru.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perangkat daerah dalam menyusun APBD yang responsif terhadap tantangan lokal sekaligus mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Sulawesi Tenggara.

Loading

Pos terkait