SultraNET. – Bombana | Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang belakangan ini kerap terjadi di Kabupaten Bombana yang melibatkan orang terdekat korban kembali terjadi, kali ini korbannya adalah gadis belia yang baru berusia 12 Tahun.
Sebut saja bunga (12) tahun Warga yang beralamat di Desa Lamonggi Kecamatan Kabaena Tengah yang harus menanggung nasib malang mendapat perlakuan bejat dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Kakak Korban FM (37) menguraikan kronologi kejadian bermula saat korban pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2020 sekitar jam 17.30 wita berada di rumah pelaku di Kelurahan Rahampuu, Kecamatan Kabaena.
Merasa curiga terhadap korban yang terlihat trauma dan takut terhadap pelaku, ia kemudian memintai keterangan terhadap beberapa orang dan juga terhadap korban.
Korban lalu menyebutkan bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap dirinya.
” Saya curiga lalu saya minta keterangan dan korban membenarkan hal tersebut,” Bebernya.
Mendengar keterangan itu FM langsung mengambil tindakan dengan melaporkan perihal kejadian itu ke Polsek Kabaena pada hari Rabu (19//2/2020).
Kapolsek Kabaena IPDA Andi Muh Taufan kepada awak media ini, Kamis (20/2/2020) membenarkan perihal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, ia menyebut bahwa pelaku pencabulan yaitu SYW (43) sesuai identitas beralamat di Desa Eemokolo, Kecamatan Kabaena Utara yang merupakan Ayah Tiri Korban.
“ Benar telah terjadi kasus pencabulan dimana korban merupakan anak di bawah umur, berusia 12 tahun yang diduga mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya oleh seorang ayah tiri,” Sebutnya.
Andi Muh. Taufan mengungkapkan bahwa Setelah menerima laoporan Pihaknya langsung mengambil tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Saat ini Terduga Pelaku sudah kami amankan,” Tutur Taufan
Dari hasil pemeriksaan sementara, dalam melancarkan aksinya pelaku menjanjikan korban sejumlah uang kemudian menyuruh korban berbaring di atas kasur.
Pelaku membujuk korban untuk membuka celana kemudian pelaku mulai beraksi melakukan aksi bejatnya.
Laporan : Efendy