Bombana, SultraNET.COM | Penentuan batas wilayah dua desa yang berada tepat di perbatasan Kecamatan Kabaena Tengah dan Kabaena Timur Kabupaten Bombana dihawatirkan dapat memantik konflik horizontal jika tidak dilakukan secara transparan sesuai Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2006.
Anggota DPRD Bombana Dapil Kabaena, Amiadin, SH. Kamis (30/9/2021) mengatakan batas wilayah Kecamatan yang ada di wilayah kepulauan Kabaena itu sudah sangat jelas dan diatur dengan Peraturan Daerah.
“Penentuan batas wilayah ini tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan orang perorang saja karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Politisi PPP itu.
Anggota DPRD empat periode itu menegaskan, perselisihan batas wilayah itu sangat berpotensi menimbulkan konflik antar masyarakat karena ada perusahaan pertambangan yang sedang beroperasi di wilayah tersebut yang tentunya memiliki tanggung jawab sosial dan ekonomi terhadap masyarakat yang masuk wilayah konsesinya.
“Karena ada tanggung jawab sosial perusahaan baik dana CSR maupun kewajiban sosial lainnya yang harus dipenuhi,” tagas Amiadin.
Ditempat yang sama Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional, Musrif mengatakan, potensi konflik terhadap perselisihan batas desa di Kabaena itu sangat besar.
Hal itu dihawatirkan karena banyak pihak yang berkepentingan terlebih dengan hadirnya perusahaan pertambangan di daerah itu.
“Ini harus disikapi serius sebelum terjadi hal hal yang kita semua tentu tidak inginkan,” ujar Musrif.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bombana mengambil langkah serius, cepat dan terukur serta memastikan persoalan batas wilayah itu dapat diselesaikan secepatnya.
“Saya minta Pemerintah Kabupaten untuk mendudukkan batas wilayah ini sesuai Peraturan Daerah yang telah kita buat sebelumnya, sehingga tidak ada pihak pihak yang coba coba ‘bermain’ disini,” pungkasnya. (IS)