Bombana, sultranet.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana. Melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III, tim auditor turun langsung memberikan pendampingan kepada pemerintah desa di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu sepanjang September 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.
Pendampingan dipimpin oleh Irban Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor. Camat, kepala desa, hingga kaur keuangan desa turut hadir mengikuti jalannya pendampingan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam memperbaiki tata kelola dan memahami aturan yang berlaku.
Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, tim juga membedah regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.
Menurut H. Akhmad Amin, pendampingan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan peran bupati, camat, dan inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.
“Pendampingan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya berjalan sesuai peraturan,” ungkap Akhmad Amin. (17/9)
Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, program serupa akan dilanjutkan ke kecamatan lain di Bombana. Harapannya, seluruh desa dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola keuangan secara tertib dan transparan.
Sambutan positif datang dari para kepala desa yang mengikuti kegiatan. Mereka mengaku pendampingan ini membuka wawasan baru, terutama terkait regulasi yang sebelumnya belum sepenuhnya dipahami.
“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan. Sekarang kami semakin mengerti bagaimana mengelola keuangan desa agar potensi masalah bisa diminimalisir,” ujar salah seorang kepala desa.
Ketua tim pendampingan, Indra Jaya, S.IP., menambahkan bahwa partisipasi aktif dari para kepala desa menjadi tanda kesadaran yang terus tumbuh dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, sinergi antara Inspektorat dan pemerintah desa akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa di Bombana.
Dengan pendampingan berkelanjutan, pemerintah daerah berharap desa-desa di Bombana tidak hanya mampu mengelola dana secara transparan, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.







