Bombana, sultranet.com – Puluhan petani di Dusun Lemboea, Desa Rompu-Rompu, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mengeluhkan potongan hingga 5 kilogram per karung gabah saat penjualan kepada mitra Bulog. Selasa (14/10/2025)
Keluhan ini langsung ditanggapi oleh anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), yang menilai praktik tersebut merugikan petani dan bertentangan dengan semangat Inpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri.
Anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad, turun langsung menemui para petani. Kepada Yudi, petani mengeluh karena hasil panen mereka yang mencapai ribuan karung gabah terancam terkena potongan tak wajar oleh mitra Bulog.
Terlebih lagi harga pembelian dilapangan tidak sesuai Inpres yang mematok harga minimal Rp. 6.500 per kilogram, namun faktanya dilapangan harga masih berkisar di Rp. 6.100 hingga Rp. 6.500 per kilogramnya.
Politisi Partai Bulan Bintang ini menyebut, sedikitnya 1.500 karung gabah milik petani di Dusun Lemboea, Desa Rompu-Rompu terancam dipotong 5 kilogram per karung oleh mitra Bulog yang membeli langsung ke Petani.
“Petani stres betul dibuat begini. Belum ditimbang karena mereka menunggu kepastian. Sore tadi malah sudah bertambah lagi jadi sekitar dua ribu karung,” ujar Yudi dengan nada kesal.
Menurut Ketua DPC Partai Bulan Bintang Bombana itu, tindakan tersebut tidak hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga mencederai semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Inpres itu tidak menyebut ada pemotongan-pemotongan. Negara tidak boleh bicara untung-rugi terhadap rakyat tani,” ujar Yudi.
Yudi menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, ia mendesak agar Bulog Provinsi segera mengganti pejabat lapangan yang dinilai tidak mampu melakukan pengawasan dengan baik.
“Bulog, TNI, dan Polri semestinya memperketat pengawasan di lapangan. Kalau terus begini, kami minta ada penyegaran di bawah,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Bombana telah menerbitkan rekomendasi agar potongan timbangan gabah tidak lebih dari 2 kilogram per karung, namun rekomendasi ini tampaknya diabaikan oleh sejumlah mitra di lapangan.
Yudi juga menyoroti persoalan klasik dalam rantai distribusi gabah di tingkat bawah, menurutnya hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi teknis bagi petani. Padahal, Inpres Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas menginstruksikan agar pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dalam memperkuat stok beras nasional melalui mekanisme pengadaan yang adil, transparan, dan berpihak pada petani.
“Bagi petani Bombana, setiap kilogram hasil panen bernilai besar. Harapan mereka sederhana, agar kebijakan pemerintah benar-benar hadir untuk petani, bukan sekadar di atas kertas,” tandasnya.
Ditemui terpisah, Kepala Bulog Cabang Bombana, Aang Fahri Hajad, mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti adanya potongan 5 kilogram yang dilakukan mitra mereka. Menurutnya, hal tersebut menjadi domain mitra maklon atau pihak penggilingan.
“Bulog tidak tahu-menahu soal itu. Bisa jadi Mitra yang menyesuaikan rendemen,” kata Aang.
Ia menjelaskan, berdasarkan standar pemerintah dan data BPS, rendemen gabah seharusnya berada di kisaran 53,38 persen, namun rata-rata di Bombana rendeman hanya mencapai 52 persen. Selisih ini, kata Aang, bisa jadi disebabkan oleh kotoran seperti jerami yang ikut saat panen.
“Kalau ditimbang di sawah, otomatis gabah masih banyak kotorannya. Potongan bisa jadi dilakukan untuk menutupi taksasi kotoran itu, kan seharusnya gabah itu ditimbang di Gudang Pabrik setelah dilakukan pemisahan kotoran” jelasnya.
Aang menegaskan, Bulog hanya memberi sanksi kepada mitra jika beras hasil giling tidak sesuai dengan standar pemerintah. Namun untuk harga, pihaknya konsisten tetap mengikuti Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram yang dibayarkan langsung kepada Petani melalui Kelompok Tani.
“Bulog tidak bisa intervensi harga pembelian jika itu di luar mitra maklon. Tapi jika pembelian gabah itu dilakukan oleh mitra maka pembayarannya langsung oleh Bulog kepada petani yang dibayarkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani seharga Rp. 6.500,- per kilogram,” tandasnya.







