BOMBANA, sultranet.com – Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, Drs. Edy Suharmanto, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Bombana mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan KUA/PPAS APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dan dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait. Senin (19/8/2024).
Pj. Bupati Edy Suharmanto menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran yang telah berjalan selama semester pertama. Perubahan ini didasarkan pada dinamika pembangunan dan perubahan kondisi ekonomi, baik di tingkat nasional maupun lokal Kabupaten Bombana. Selain itu, perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 juga dipicu oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dasar KUA dan PPAS yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam pidatonya, Edy Suharmanto menyampaikan bahwa kebijakan perubahan pendapatan daerah dalam rancangan KUA-PPAS mencakup penyesuaian pendapatan asli daerah. Ini diakibatkan oleh penyesuaian besaran nilai dividen dari penyertaan modal pada Bank Sultra dan perubahan pendapatan transfer akibat tambahan penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023. Transfer ke kas daerah dilakukan melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF) pada tahun anggaran 2021.
Sejalan dengan penyesuaian pendapatan, belanja daerah juga mengalami perubahan untuk memenuhi standar pelayanan minimal dan meningkatkan belanja operasional. Penyesuaian ini termasuk penyesuaian besaran Tunjangan Penghasilan PNS (TPP) serta tambahan belanja prioritas guna mendukung program-program nasional, seperti pengendalian inflasi dan penyelesaian tunggakan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2023.
Lebih lanjut, Pj. Bupati juga menjelaskan mengenai Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Rancangan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi daerah yang memerlukan perhatian serius dan penanganan segera untuk memastikan kelancaran kegiatan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan. Semua ini dilakukan dengan tetap mengacu pada pencapaian sasaran dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.
Dalam arah kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2025, Pj. Bupati menegaskan bahwa prioritas utama adalah pemenuhan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam berbagai bentuk, termasuk gaji dan tunjangan, pemenuhan standar pelayanan minimal, serta alokasi belanja untuk pengendalian inflasi. “Pencapaian tujuan pembangunan daerah harus menjadi fokus kita semua, agar RPD Kabupaten Bombana dapat berjalan sesuai harapan,” tambahnya.
Di akhir pidatonya, Pj. Bupati Edy Suharmanto berharap bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 ini dapat memberikan landasan yang lebih kuat untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. “Semoga seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bombana,” tutupnya.