LKendari, sultranet.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mengimbau seluruh kabupaten/kota di Sultra untuk mengikuti langkah Kabupaten Kolaka Utara dalam mengimplementasikan Data Desa Presisi (DDP).
Hal ini disampaikan dalam acara serah terima DDP Kolaka Utara yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (23/12/2024).
Acara ini menandai Kolaka Utara sebagai daerah pertama di Sultra yang menerapkan sistem pemerintahan berbasis data presisi.
Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara.
Data yang diserahkan meliputi lima jenis peta, data sosial, serta data tematik dan analisis.
Dekan FEMA IPB, Sofyan Sjaf, menjelaskan bahwa data presisi menjadi kunci utama dalam merencanakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Data ini memuat informasi rinci terkait kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur desa, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebijakan yang lebih akurat,” katanya.
Pj Gubernur Sultra dalam sambutannya mengapresiasi upaya FEMA IPB dan semua pihak yang terlibat.
Ia juga menyebutkan bahwa Sultra menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Data Presisi, yaitu Perda No. 3 Tahun 2024.
“Perda ini adalah landasan penting untuk memastikan pembangunan yang lebih terukur, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini juga menjadi langkah besar Sultra dalam memimpin implementasi data desa presisi di tingkat nasional,” ujar Andap.
Menurutnya, Perda ini akan mempercepat pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan hukum.
Pj Gubernur juga menyoroti sejumlah capaian yang diraih Sultra berkat kebijakan berbasis data, seperti penghargaan TPID terbaik dari Presiden RI, pengakuan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden RI, dan prestasi Sultra sebagai salah satu provinsi dengan peningkatan produksi beras tertinggi pada 2024.
“Ini bukti nyata bahwa sistem berbasis data memberikan dampak signifikan dalam pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Andap mendorong pemerintah kabupaten/kota di Sultra untuk segera menyusun regulasi turunan dari Perda No. 3 Tahun 2024 dan memasukkannya dalam prioritas legislasi 2025.
“Saya berharap kabupaten/kota lain segera menyusul Kolaka Utara. Dengan regulasi ini, seluruh daerah dapat memanfaatkan data presisi untuk pembangunan yang lebih baik,” katanya.
Acara serah terima ini dihadiri oleh Pj Bupati Kolaka Utara, Dekan FEMA IPB, Ketua Tim DDP Kolaka Utara, serta jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa.