Kendari, sultranet.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk segera menyesuaikan tugas dan fungsi menyusul terbitnya dua Peraturan Presiden (Perpres) terbaru. Arahan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (24/10/2024).
Arahan tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Andap menegaskan bahwa perangkat daerah harus mencermati perubahan nomenklatur dan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) kementerian yang berpotensi memengaruhi struktur organisasi di tingkat daerah. “Setiap perangkat daerah wajib membaca, memahami, dan mengantisipasi dampak perubahan ini agar pelayanan publik tetap optimal,” ujar Andap.
Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur mengarahkan beberapa langkah strategis untuk mendukung proses penyesuaian. Pertama, perangkat daerah diminta segera mengganti foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di kantor masing-masing sesuai dengan kabinet baru.
Selanjutnya, kepala perangkat daerah diinstruksikan mempersiapkan penyesuaian organisasi dan tata laksana (Ortala) agar selaras dengan perubahan di tingkat nasional. Andap juga meminta setiap perangkat daerah menginventarisasi dan memetakan tupoksi yang relevan dengan perubahan kebijakan pusat, termasuk pembaruan nomenklatur, alamat tujuan surat-menyurat, nomor telepon, dan data kontak lainnya.
Pj Gubernur menekankan pentingnya perangkat daerah mempelajari Perpres dan Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan pada November mendatang. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan implementasi kebijakan selaras dengan kerangka hukum nasional.
Andap menekankan pentingnya langkah-langkah tersebut untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di Sultra. “Penyesuaian ini adalah bagian dari penguatan birokrasi agar pelayanan tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Pj Gubernur juga mengingatkan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan kementerian/lembaga pusat guna mengantisipasi potensi kendala. Ia berharap setiap perangkat daerah dapat melaksanakan arahan dengan cepat dan efektif.
“Proses ini harus dipahami sebagai upaya bersama untuk menyelaraskan tata kelola pemerintahan di daerah dengan kebijakan nasional. Keselarasan ini akan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap prima,” ungkapnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekda Provinsi Sultra, Plt. Inspektur Daerah, dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sultra. Arahan ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk menjamin kelancaran adaptasi birokrasi menghadapi perubahan organisasi di tingkat pusat.