Pj Gubernur Sultra Kunker di Muna Tekankan Netralitas ASN Harga Mati Menjelang Pilkada 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto

Muna, sultranet.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024, saat mengadakan kunjungan kerja di Kabupaten Muna, Kamis (17/10/2024). Dalam acara yang berlangsung di Aula Galampano, Raha, Pj Gubernur memberikan arahan tegas kepada ASN di Kabupaten Muna dan Muna Barat, menjelang Pilkada yang hanya tersisa 40 hari lagi.

Andap mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi terkait makna netralitas dalam Pilkada. “Netralitas ASN bukan hanya berarti tidak berpihak dalam politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan, dan manajemen. ASN harus bekerja secara adil, objektif, dan tanpa bias,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Pj Gubernur juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingginya tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra. Berdasarkan data, banyak kasus pelanggaran yang terjadi, menjadikan Sulawesi Tenggara salah satu provinsi yang menjadi perhatian serius di Indonesia. “Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” tegas Andap.

Andap menambahkan bahwa pelanggaran netralitas bertentangan dengan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yang mewajibkan pegawai negeri untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan sejumlah surat edaran, di antaranya:

  1. SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
  2. SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
  3. SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Gubernur juga memaparkan berbagai pelanggaran yang sering terjadi saat Pilkada, seperti keterlibatan ASN dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu pasangan calon melalui media sosial, serta penggunaan fasilitas negara untuk mendukung paslon tertentu. Selain itu, foto bersama pasangan calon dengan simbol-simbol tertentu juga menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang marak terjadi.

Berdasarkan data, pelanggaran seringkali dipicu oleh berbagai faktor, seperti ikatan persaudaraan (50,76%), kepentingan karir (49,72%), kesamaan latar belakang (16,84%), hutang budi (9,50%), dan tekanan dari pasangan calon (7,48%).

Dalam kesempatan ini, Andap juga menjelaskan pola pengawasan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi melalui model 4-CO, yaitu compliance role, consultative, coordination, dan corrective role, untuk menjaga netralitas ASN. “Pola pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan Pilkada dapat berjalan dengan jujur dan demokratis,” jelasnya.

Pj Gubernur berharap agar seluruh ASN dapat meningkatkan kesadaran dan perilaku mereka, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya. “Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” ujarnya menutup sambutannya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Pjs. Bupati Muna, Pj. Bupati Muna Barat, Forkopimda Tingkat II Kabupaten Muna, serta para tokoh masyarakat dan segenap ASN dari Kabupaten Muna dan Muna Barat.

Loading

Pos terkait