Example floating
Example floating
banner 1100x160
HeadlinesHukum & Kriminal

Polsek Lantari Jaya Berikan Hadiah Tahun Baru untuk Masyarakat dengan Menangkap Pencuri Sapi

×

Polsek Lantari Jaya Berikan Hadiah Tahun Baru untuk Masyarakat dengan Menangkap Pencuri Sapi

Sebarkan artikel ini
Personil Polsek Lantari Jaya saat menunjukkan 2 pencuri sapi yang berhasil ditangkap
Personil Polsek Lantari Jaya saat menunjukkan 2 pencuri sapi yang berhasil ditangkap

Bombana, SultraNET. – Kesuksesan Polsek Lantari Jaya Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap pencuri sapi yang selama ini meresahkan masyarakat merupakan kado tahun baru 2024 yang didedikasikan untuk masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolsek Lantari Jaya IPDA Prasetyo Nento, SH menjelaskan di penghujung tahun 2023 ini personilnya sukses meraih prestasi dengan menangkap dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Ternak.

Example 300x600

Kedua pelaku, JF dari Desa Watu-Watu Kecamatan Lantari Jaya dan AC dari Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara, keduanya berhasil ditangkap setelah sejumlah penyelidikan.

Korban dari aksi pencurian ini adalah MC dari desa Wumbubangka yang melaporkan hilangnya sapi miliknya pada 28 Desember 2023 ke Polsek Lantari Jaya.

“Keberhasilan ini kami dedikasikan sebagai kado tahun baru 2024 bagi masyarakat yang selama ini diresahkan dengan banyaknya kasus kehilangan sapi,” ujar Prasetyo Nento. Minggu (31/12/2023).

Setelah mendapatkan laporan, penyelidikan dilakukan oleh personil Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Lantari Jaya, mengingat sudah beberapa kali terjadi kehilangan sapi di wilayah hukum mereka.

Tim gabungan dari Polsek Lantari Jaya, Sat Reskrim Polres Bombana, dan Sat Intel Polres Bombana melakukan pengejaran terhadap pelaku JF hingga ke Kabupaten Konawe Selatan.

“Setelah informasi bahwa pelaku bersembunyi di sana, tim segera melakukan pengepungan dan berhasil menangkapnya di rumah keluarganya,” tegasnya

Dari interogasi terhadap JF, ia mengaku melakukannya bersama AC. Pada Rabu, 27 Desember 2023, JF memerintahkan AC untuk menangkap sapi milik korban, yang kemudian diikat di pohon oleh AC.

“Saat JF hendak menjemput sapi, kejadian terlihat oleh masyarakat sehingga JF melarikan diri,” tandasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e dan ke-4e subs 362 jo pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian hewan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Saat ini Pihak Polsek Lantari Jaya yaitu Kanit Reskrim AIPDA FITRA masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain yang dilakukan oleh para pelaku.

Aksi tangkapan ini diharapkan memberikan keamanan dan hadiah tahun baru bagi masyarakat sekitar. (IS)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate ยป