Bombana, Sultranet.com – Kepolisian Sektor Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang meresahkan warga di Kecamatan Rarowatu Utara dan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dua pelaku yang diketahui berinisial JN dan SB, yang juga merupakan paman dan keponakan, telah diamankan setelah melakukan serangkaian tindak kriminal.
Kepada awak media sultranet.com, Minggu 19 Mei 2024. Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis malam, 2 Mei 2024, ketika pelaku SB menemui JN di Kasipute. Mereka merencanakan pencurian sapi karena desakan kebutuhan ekonomi. Keesokan harinya, Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WITA, SB menghubungi JN untuk menjemputnya guna melaksanakan rencana mereka.
Pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, keduanya tiba di Desa Hukaea, di mana sapi milik korban yang berinisial WH terikat di samping rumahnya. Dengan cara menarik dan mengusir sapi tersebut, mereka membawanya ke Desa Marga Jaya melalui jalan persawahan dan aspal.
“Seorang saksi sempat curiga saat melihat SB menarik sapi di waktu subuh, namun SB berhasil mengelabui saksi dengan mengaku bahwa sapi tersebut miliknya yang terlepas,” ujar Prasetyo Nento.
WH melaporkan kehilangan sapinya ke Polsek Lantari Jaya pada 6 Mei 2024. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan intensif. SB sempat menawarkan sapi curian tersebut kepada saksi AG, sebelum akhirnya berangkat ke Kolono, Kabupaten Konsel.
Pada 16 Mei 2024, pukul 22.00 WITA, pelaku SB berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SB beraksi bersama JN. Penyisiran lebih lanjut membawa petugas menemukan JN di Rumbia pada 17 Mei 2024. JN pun ditangkap setelah koordinasi antara unit Opsnal Polsek Lantari Jaya dan Sat Intelkam Polres Bombana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali, bukan hanya ternak, tetapi juga pembongkaran kios-kios di sepanjang Rarowatu Utara hingga Rumbia, dengan barang curian berupa rokok, bensin, dan tabung gas.
Kedua pelaku kini ditahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian hewan ternak. Barang bukti berupa seekor sapi betina jenis peranakan limosin telah diamankan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Untuk itu kami mengimbau para peternak untuk lebih waspada menjaga hewan ternaknya, terutama menjelang Hari Raya Qurban.” Tandasnya. (IH)