Polsek Poleang Amankan Pemuda Pembawa Badik di Acara Pernikahan

MS (28) usai diperiksa di Polres Bombana, Foto: Resbom
MS (28) usai diperiksa di Polres Bombana, Foto: Resbom

BOMBANA, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Poleang mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin di acara pesta pernikahan. Pelaku MS (28), warga Desa Salosa, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, saat anggota Polsek Poleang melaksanakan kegiatan Imbangan Operasi Sikat Anoa 2025 di wilayah Kecamatan Poleang.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Bombana, IPTU Abdul Hakim, menjelaskan bahwa saat kegiatan berlangsung, petugas menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi pesta. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya.

“Anggota langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Poleang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar IPTU Abdul Hakim, Rabu (5/11/2025).

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang 8,3 sentimeter dan lebar 2,2 sentimeter, yang gagang dan sarungnya terbuat dari kayu. Pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut dibawanya tanpa izin atau alasan yang jelas.

Selanjutnya, kata IPTU Abdul Hakim, pelaku bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perbuatan membawa senjata tajam tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami imbau masyarakat agar tidak membawa sajam di tempat umum karena bisa menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menjaga keamanan serta mencegah tindak kriminal di wilayah hukum Polres Bombana.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup IPTU Abdul Hakim.

Loading

Pos terkait