Bombana, SultraNET. | Pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Korbannya sebut saja Melati baru berusia 11 tahun merupakan siswi salah satu sekolah menengah pertama di Bombana.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H mengatakan korban warga Kecamatan Matausu diperkosa oleh pemuda pengangguran yang masih berusia 17 tahun warga Kecamatan Rarowatu.
“Korban dan pelaku masih merupakan anak dibawah umur,” ujarnya.
Ia menyebut kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Rabu, (11/1/2023) dimana berdasarkan laporan tersebut Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Kejadiannya di padang rumput sepi pada hari selasa tanggal 10 januari 2023,” jelas AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H. Rabu (11/1/2023)
Ia menjelaskan dihari kejadian korban pulang dari sekolah dengan dengan berjalan kaki.
Dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang menggunakan sepada motor kemudian pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang kerumahnya.
Kemudian korban mau dan langsung naik di motor pelaku, namun pelaku tidak langsung mengantar korban kerumahnya.
Pelaku membawa korban ke rumah pacar pelaku di salah satu Desa di Kecamatan Tontonunu dengan tujuan mengantar HP milik pacar pelaku, setelah itu kemudian baru mengantarkan korban untuk pulang kerumahnya.
Di perjalanan di tempat sunyi di padang rumput kemudian pelaku menghentikan motornya dan memaksa mencium korban dan korban menangis. Tanpa mengindahkan tangisan korban pelaku tetap melakukan pemerkosaan.
“Pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melapor ke orang tuanya,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemerkosaan pelaku lalu mengantarkan korban namun tidak sampai dirumah korban.
“Korban dan pelaku ini baru dua kali bertemu dan pertemuan kedua itulah terjadi tindakan pemerkosaan,” bebernya.
Keesokan harinya korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya karena korban mengalami sakit dan mengalami pendarahan.
Mendengar laporan anaknya orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bombana.
Mendapati laporan itu, Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, SH langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Tidak butuh waktu lama Tim Singa Polres Bombana dipimpin KBO Reskrim IPDA Prasetyo Nento, SH berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya.
“Dalam waktu 12 jam, Perlaku berhasil di tangkap,” urainya.
Saat ini korban masih menjalan perawatan medis karena masih mengalami pendarahan dan trauma pasca kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H menghimbau kepada para orang tua untuk bisa mengawasi anaknya agar dalam pergaulannya tidak salah.
“Jika masih ada masyarakat yang pernah mengalami hal yang sama agar melaporkan kejadian tersebut di Polres bombana,” tandasnya
Perkara ini akan ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bombana dan akan di terapkan pasal Persetubuhan terhadap anak. Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D subs pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 thn 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Sebagaimana juga diatur dalam UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta : Idris Hayang
Excellent post!
Thx