Kendari, sultranet.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Penjabat (Pj.) Gubernur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia terkait perpanjangan masa jabatan Pj. Walikota Bau-Bau, Dr. Muh. Rasman Manafi, S.P., M.Si., serta pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs.) Bupati Muna, Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si., Pjs. Bupati Konawe Utara, Drs. La Ode Saifuddin, M.Si., dan Pjs. Bupati Kolaka Timur, Ir. Ari Sismanto. Acara ini digelar pada Selasa, 24 September 2024, di Aula Kantor Gubernur Sultra. (24/9)
Hadir dalam acara tersebut Ketua dan Anggota DPRD dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna, Kolaka Timur, dan Konawe Utara, serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara. Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari masing-masing kabupaten dan pejabat terkait lainnya juga turut menyaksikan penyerahan SK tersebut.
Dalam sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras para pejabat yang telah menjalankan tugas dengan baik. Ia mengungkapkan bahwa di bawah kepemimpinan mereka, berbagai kemajuan telah tercapai, terutama dalam sektor pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sekda berharap agar pencapaian ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mengimplementasikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Selamat kepada Pj. Walikota Bau-Bau, Dr. Muh. Rasman Manafi, atas perpanjangan masa jabatannya. Kami berharap semua pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bau-Bau,” ujar Sekda.
Kepada para Pjs. Bupati yang baru saja dikukuhkan, Sekda menekankan agar mereka memahami dan melaksanakan kebijakan nasional yang mencakup delapan indikator penting. Di antaranya adalah penurunan inflasi, penanggulangan stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Sekda juga menegaskan agar para Pjs. Bupati menjaga kinerja di bawah standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Sekda mengingatkan para Pjs. Bupati untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur tugas serta wewenang mereka. Sekda juga mengingatkan bahwa menjelang Pemilu serentak yang akan digelar pada 27 November 2024, netralitas para pejabat sangatlah penting.
“Saya tegaskan agar para Pjs. Bupati menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Fokuslah pada tugas utama sebagai pejabat pemerintah,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan agar para Pjs. segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan yang ditinggalkan agar roda pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan lancar. Ia menekankan bahwa jabatan sebagai Pjs. Bupati adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
“Laksanakan tugas dengan baik dan selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat. Semoga setiap kebijakan yang diambil dapat membawa manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Sekda.
Dengan penyerahan SK Mendagri ini, diharapkan pengabdian para Pj. Walikota dan Pjs. Bupati di Sulawesi Tenggara akan terus berlanjut, menjaga stabilitas dan kemajuan daerah masing-masing hingga pemilihan kepala daerah definitif dilaksanakan.