MUNA, Sultranet.com – Sejumlah guru di SD Negeri 6 Batalaiworu, Kabupaten Muna, mengungkapkan dugaan praktik pengelolaan sekolah yang dinilai tidak transparan dan merugikan hak kepegawaian mereka. Persoalan ini mencuat sejak terjadinya pergantian kepala sekolah sekitar tahun 2020 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang jelas.
Para guru menyebut, kebijakan yang diterapkan kepala sekolah justru memicu keresahan dan konflik internal, mulai dari dugaan penghilangan jam mengajar, hambatan kenaikan pangkat, hingga pengelolaan sistem e-Kinerja yang sepenuhnya berada di bawah kendali kepala sekolah tanpa mekanisme pengawasan.
Salah satu guru, Wa Ode Jimria, S.Pd, yang telah mengabdi sejak tahun 2009, mengaku mengalami perlakuan tidak adil. Ia menyatakan dinonaktifkan dari tugas mengajar tanpa penjelasan resmi serta diduga dihalangi dalam proses pengusulan kenaikan pangkat. Lebih lanjut, posisi yang sebelumnya ia emban justru diberikan kepada guru lain yang diketahui terdaftar di sekolah berbeda dan diduga tidak aktif mengajar di SD Negeri 6 Batalaiworu.
“Yang membuat kami kecewa, keputusan diambil sepihak tanpa musyawarah. Hak kami sebagai guru seolah diabaikan,” ungkapnya. Selasa (13/1/2026)
Keluhan serupa juga disampaikan Asni, S.Pd.I. Ia mengaku daftar kehadirannya tidak ditandatangani oleh kepala sekolah tanpa alasan yang jelas, sehingga berdampak langsung pada administrasi kepegawaiannya. Asni menyebut persoalan tersebut telah ia laporkan kepada Bupati Muna, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang dirasakan.
Selain itu, para guru menyoroti pengelolaan sistem e-Kinerja yang dinilai tidak transparan. Sistem tersebut sepenuhnya dikendalikan dan dikunci oleh kepala sekolah, tanpa akses atau pengawasan dari pihak lain. Kondisi ini dinilai rawan disalahgunakan karena berpengaruh langsung terhadap penilaian kinerja dan hak-hak kepegawaian guru.
Ketegangan kembali memuncak ketika Kepala SD Negeri 6 Batalaiworu, diduga secara tiba-tiba menghapus jam mengajar sejumlah guru aktif yang memegang kelas. Kebijakan tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun rapat resmi, sementara jam mengajar justru dialihkan kepada guru yang terdaftar di sekolah lain dan diduga jarang hadir mengajar.
Para guru berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, klarifikasi, serta penertiban manajemen sekolah. Mereka menegaskan, langkah tersebut penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang adil, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami minta hanya keadilan dan keterbukaan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi pendidik,” ujar salah seorang guru.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 6 Batalaiworu, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis media ini.
Pewarta: Borju









