Rumbia, SultraNET. | Orang Lanjut Usia (Lansia) termasuk salah satu kelompok yang masuk dalam daftar penerima vaksinasi Covid-19 pada pekan vaksinasi yang di selenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana.
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia tercantum dalam surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan sasaran tunda.
Kepala Bidang Pelayanan dan SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Bombana , Tarzan,SKM .,M.Sc mengatakan, secara umum tidak ada syarat kondisi khusus bagi lansia yang akan divaksin.
Ia menyebutkan, syaratnya sama dengan kelompok lainnya, meski demikian, ada sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada lansia calon penerima vaksin Covid-19.
“Ada tambahan pertanyaan untuk menilai apakah usia lebih dari 60 tahun dapat menerima vaksin,” ujar Tarzan saat dihubungi via telepon oleh awak media, Sabtu (21/08/2021)
Daftar pertanyaan tambahan itu adalah
1.Apakah mengalami kesulitan menaiki 10 anak tangga?
2.Apakah punya 5 penyakit dari 11 penyakit kronik dan komorbid?
3.Apakah mudah merasa kelelahan?
4.Apakah mengalami penurunan berat badan secara signifikan?
5.Apakah sulit berjalan sejauh 100-200 meter?
Jika ada 3 jawaban “Ya” atau lebih dari 5 pertanyaan di atas, maka vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan.
Mengenai batasan maksimal usia lansia yang bisa divaksin, Tarzan menyatakan, tidak ada batas maksimal.
“Tidak ada batas maksimal (usia lansia),” ujar dia.
Sebelumnya, menurut Tarzan Kementerian Kesehatan juga memperbarui kondisi orang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Berikut rincian mereka yang tidak boleh menerima vaksin virus corona:
1.Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.
2.Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
3.Sedang hamil
4.Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir
5.Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
6.Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
7.Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
8.Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut
9.Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut
11.Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
12.Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun
13.Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui
Tarzan menambahkan ada pula dua kondisi lain yang menyebabkan pemberian vaksin dapat ditunda. Kondisi itu yakni :
1.Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas, penundaan dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19. Selain itu, dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.
2.Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC.
“Jika memiliki kondisi-kondisi di atas, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.” Tutupnya