Bombana, SULTRA NET. | Tanaman hortikultura petani di Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara kerap dirusak oleh hewan ternak sapi sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik antara pemilik ternak dan petani.
Bahkan sudah sering kali pula ditemukan hewan sapi yang tewas setelah memasuki kebun warga karena diduga setelah memakan tanaman, sapi yang tewas itu meminum sisa cairan pupuk yang telah di cairkan petani di wadah ember yang disimpan di dalam kebun.
Terbaru pada tanggal 12 Juni 2023 ditemukan se ekor sapi yang tewas di dalam areal perkebunan hortikultura warga dimana hingga saat ini, Kamis (15/6/2023) belum ada pemilik ternak yang mengakui kepemilikan hewan yang mati tersebut.
Salah satu petani muda di Kelurahan Poea, Andi Amirwan mengatakan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini memang seringkali terlihat rombongan sapi yang dibiarkan berkeliaran baik di siang maupun di malam hari, kawanan sapi tidak hanya kerap memasuki areal perkebunan dan merusak tanaman warga tetapi juga berkeliaran di jalan jalan umum.
“Karena ternak sapi ini di biarkan berkeliaran bukan cuma tanaman yang dirusak bahkan sudah banyak kecelakaan lalu lintas di Poea ini yang terjadi karena menghindari atau menabrak sapi,” ujar Andi Amirwan.
Ia menjelaskan dengan dibiarkannya hewan ternak sapi berkeliaran secara bebas, sudah sangat meresahkan petani karena mereka harus begadang untuk menjaga rombongan sapi tersebut agar tidak masuk ke areal perkebunan mereka lalu merusak dan menghabiskan tanaman yang ada.
“Disisi lain para petani sebenarnya merasa tidak sampai hati untuk mencederai apalagi sampai membunuh sapi-sapi yang masuk ke areal perkebunan mereka, karena yang namanya hewan tau apa, seharusnya pemilik hewan lah yang harusnya juga punya pengertian,” bebernya.
Insiden sapi merusak tanaman warga dan sapi mati di dalam kebun sudah sering terjadi sehingga menurut petani yang juga bakal calon Anggota DPRD Bombana dari Dapil 1 Bombana itu, telah menjadi problem sosial yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan konflik antara petani dan pemilik ternak.
“Kejadian seperti ini sangat merugikan karena dapat menimbulkan fitnah dan merenggangkan hubungan silaturahmi sesama warga. karena jika sudah ada sapi yang mati sudah biasa saling mencurigai antara pemilik tanaman dan pemilik ternak,” bebernya
Untuk itu ia berharap perlunya dibangun kesadaran bersama masing-masing pihak, sehingga terjadi kerjasama antara petani dan peternak sapi, yang kemudian dapat terus menumbuhkan hubungan yang semakin harmonis bagi sesama warga.
“Sebenarnya jika terbangun ke kompakan maka petani dan peternak bisa saling bekerja sama untuk kesejahteraan, misalnya limbah atau sisa tanaman hortikultura dapat menjadi pakan sehat untuk sapi dan sebaliknya limbah atau kotoran sapi dapat dijadikan pupuk untuk tanaman,” urainya
Ia menambahkan bahwa sebenarnya telah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang ternak sapi ini, hanya saja ia menilai aspek penegakan perda yang belum maksimal dan peternak yang membiarkan hewannya berkeliaran mencari makan sendiri.
“Kita berharap penegakan Perda oleh Pemerintah Daerah lebih ditingkatkan lagi. Sehingga tercipta kesadaran kolektif pemilik ternak agar tidak ada lagi hewan ternak yang berkeliaran bebas. Jika sudah seperti ini maka hubungan yang semakin harmonis antara para peternak sapi dan para petani pasti akan tercipta.” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol-PP Bombana melalui Sekretaris Dinas, Retno HS Noy Putra menjelaskan terkait masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Ibu Kota Bombana yaitu Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah merupakan tugas bersama seluruh stakeholder untuk bersama sama menciptakan kesadaran kepada para pemilik ternak untuk tidak melepaskan ternaknya secara bebas berkeliaran untuk mencari makan.
“Terlebih Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah merupakan zona merah wilayah makan ternak sapi,” ujar Retno HS Noy Putra.
Ia menegaskan Satpol-PP Bombana secara rutin melakukan edukasi kepada warga agar tidak melepaskan hewan ternaknya berkeliaran karena sangat berpotensi merusak tanaman dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Edukasi dan penindakan terus dilakukan anggota kami, namun memang faktanya masih selalu saja ada pemilik ternak yang melepaskan ternaknya,” bebernya.
Untuk itu, untuk memaksimalkan penegakan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Penertiban Ternak sudah sangat perlu dan mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Ternak di tingkatan Kelurahan sebagaimana amanat Perda untuk segera dibentuk dan di maksimalkan kerjanya untuk memeperkecil resiko yang di khawatirkan.
“Kewenangan dan keberadaan Satgas di Kelurahan ini yang perlu untuk pemerintah kelurahan dan desa segera bentuk karena ini sebagai ujung tombak penegakan Perda penertiban ternak, dan Satpol-PP sifatnya adalah pengawasan,” tegasnya
Ia menambahkan Dinas Satpol-PP pada prinsipnya terus melakukan patroli dan penindakan di semua wilayah khususnya di Ibu Kota Bombana dan terus melakukan edukasi baik secara langsung kepada pemilik ternak, pekebun dan masyarakat umum dan juga memanfaatkan media sosial dan website Dinas Satpol-PP Bombana.
“Terakhir Pak Pj. Bupati sudah keluarkan kebijakan untuk penguatan Perda bahwa Satgas Desa dan Kelurahan harus segera dibentuk dan dilaksanakan.” tandasnya. (J.Salam)