SultraNet, Kendari – Hitungan Minggu, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sebentar lagi akan tiba, dibalik sebelum hari raya itu tiba, Indonesia saat ini tengah di teror penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan Ternak seperti sapi, kerbau, domba atau kambing dan tergolong penyakit akut yang penyebarannya melalui infeksi virus serta mudah menular.
Mencegah Teror penyakit PMK ini meluas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Kendari menyarankan agar masyarakat melakukan penyembelihan hewan kurban di RPH untuk memastikan kesehatan ternak yang akan disembelih.
“Dari pemerintah kota sendiri sudah menyarankan untuk melakukan pemotongan kurban di RPH, dan kami siap melayani itu,” Kata Kepala UPTD RPH Kota Kendari Raden Muhammad Romy Yulianto pada awak media.
Raden melanjutkan, warga yang ingin melakukan pemotongan di RPH wajib menyertakan surat keterangan kesehatan dan surat jual beli hewan ternak.
“Syaratnya sertakan surat keterangan kesehatan hewan dan surat jual beli hewan ternak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sebelum melakukan penyembelihan, hewan ternak akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter Hewan RPH.
“Hewan ternak yang masuk dan akan dipotong terlebih dulu menjalani pemeriksaan fisik (antemortem), jika memenuhi syarat maka penyembelihan dapat dilakukan,” Katanya.
“Setelah itu pemotongan, dilakukan pemeriksaan pasca pemotongan (postmortem) yaitu pemeriksaan organ dalamnya,” Tambahnya.
Jika dari hasil pemeriksaan menyatakan memenuhi syarat, maka daging hewan ternak yang telah disembelih layak untuk dikonsumsi dan dipasarkan oleh masyarakat.
Olehnya itu, Romy menegaskan, agar keamanan hewan kurban terjamin kesehatannya dan layak untuk dikonsumsi, maka sebaiknya masyarakat melakukan kurban atu pemotongannya di RPH Kendari.
“Sesuai amanat Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, daging-daging yang di pasarkan harusnya melalui RPH, pemotongan diluar dari RPH tidak dijamin apakah sapinya berpenyakit, ilegal atau tidak,” Tegasnya.
Ditempat yang berbeda, sehari sebelumnya awak media menemui pihak Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra).
Kepala Bidang dan Kesehatan Hewan Distannak, Jabar menegaskan untuk menangkal penyakit PMK hewan ternak harus memiliki surat Kesehatan Hewan (SKH).
” Surat Kesehatan Hewan (SKH) adalah salah satu syarat utama pendistribusian hewan ternak baik itu yang akan masuk di daerah Sultra maupun yang akan keluar nantinya,” Ungkapnya.
“Jika tidak memiliki SKH dari dokter hewan atau karantina yang menerangkan hewan ternak sehat maka ternak tersebut tidak dapat masuk ke Sultra begitupun sebaliknya,” ungkapnya.
Jabar menyampaikan bahwa belum ada laporan untuk sementara ini, tentang penyakit PMK yang menjangkit Hewan Ternak di Kota Kendari ataupun kabupaten lainnya di Sultra.
“Kami sudah melakukan pengecekan, dan untuk saat ini belum ada laporan yang kami terima tentang Ternak yang terjangkit PMK,” Tutupnya.
Reporter : Sul