Bombana, sultranet.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar rapat percepatan penyelesaian kerugian daerah pada Senin (3/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-79 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Bombana Tahun 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Auditor Inspektorat Daerah itu dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah, Ridwan, S.Sos., M.P.W., selaku Ketua TPKD.
Melalui forum ini, Inspektorat menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian setiap kasus kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“TPKD akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap kasus kerugian keuangan dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Ridwan dengan tegas.
Pembentukan tim ini, lanjutnya, menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Tim TPKD terdiri atas unsur pimpinan dari berbagai instansi kunci, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif, serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Sekretariat TPKD melibatkan Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang Akuntansi BPKD, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Kasubag Umum, serta pejabat fungsional umum di lingkungan Inspektorat. Dengan komposisi ini, diharapkan koordinasi antar instansi semakin solid dan proses penyelesaian kasus lebih efektif.
Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam menangani setiap kasus kerugian keuangan daerah, baik yang melibatkan aparatur sipil negara maupun pejabat lainnya.
Ridwan menegaskan, TPKD akan segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Tindak lanjut penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme penagihan, sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Lelang Jaminan (Agunan), hingga kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara.
“Langkah ini bukan semata urusan administratif, tetapi bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik,” jelasnya.
Melalui rapat tersebut, Inspektorat juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.
Dengan percepatan yang terukur dan koordinasi yang baik, Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan seluruh kasus kerugian daerah dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan Bombana yang lebih bersih dan berintegritas.







