Bombana, SultraNET. | Stunting menjadi isu nasional yang harus dituntaskan dengan target penurunan hingga 14 % diakhir tahun 2024, sehingga kegiatan diseminasi audit kasus stunting ini penting dilaksanakan untuk penyampaian rekomendasi oleh tim pakar, selanjutnya dapat di tindak lanjut dalam perbaikan, dan disinergikan pada lini terdepan dengan kerja bersama pihak-pihak terkait tahapan dalam audit stunting.
Untuk menurunkan prevelensi stunting, harus ada tahapan audit kasus stunting sehingga dapat memperoleh faktor- faktor penyebab yang beresiko, yang nantinya bisa dibuatkan rencana tindak lanjut. Menurut data hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) kondisi stunting di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara 27,7%, sementara itu presentase Kabupaten Bombana 35,3%, dan target untuk kasus stunting secara Nasional di tahun 2024 14%.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemkab Bombana menggelar rapat “Diseminasi Audit Kasus Stunting Dan Rencana Tindak Lanjut dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Bombana Tahun 2023, yang dipimpin langsung oleh Sekda Bombana Drs. Man Arfa, M.Si bertempat di Aula Rapat Kantor BAPPEDA Kab. Bombana.Kamis (06/07/2023)
Sekda Bombana Drs.Man Arfa,M.Si dalam sambutan nya mengatakan audit kasus stunting merupakan kegiatan prioritas pada rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting. Untuk itu pencegahan harus dilakukan secara berkesinambungan,agar pencegahan dapat segera dilakukan sehingga kasusnya tidak semakin memburuk dan tidak berulang lagi di satu wilayah,
“Penurunan prevelensi stunting harus dilaksanakan oleh semua pihak, tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja untuk melaksanakan ini. Semua pihak harus terlibat baik dari tingkat pusat maupun sampai ke tingkat desa. Tanpa kerja sama dan partisipasi dari semua pihak, tanpa komitmen yang jelas program ini pasti tidak akan tercapai” ungkap Man Arfa.
Selain itu Man Arfah juga menjelaskan Kabupaten Bombana sendiri sudah bergerak secara terintegrasi dan konvergen dalam penanganan stunting. Diantaranya melalui pembentukan tim audit kasus stunting, serta hadirnya Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2022 tentang Peran Desa Dalam Percepatan Penurunan Stunting dan Surat Keputusan Bupati No 406 Tahun 2022 Tentang Penetapan 25 Desa Lokus Stunting Tahun 2022.
“Tim Percepatan Penurunan Stunting telah melaksanakan rapat kerja dan aksi penanganan stunting yang dilaksanakan melalui 8 aksi konvergensi dan melibatkan semua OPD maupun sektor-sektor terkait” Jelas Mantan Kadis PU Bombana tersebut.
Di akhir sambutannya, Sekda Bombana juga tidak lupa mengajak dan menghimbau sebagai warga masyarakat hendaknya mampu menjalankan peranan yang semestinya dilakukan.
“Saya berharap masyarakat dan semua pihak terkait benar-benar memiliki komitmen yang tinggi sebagai pelaku semua gerak pembangunan di daerah, agar kegiatan- kegiatan pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Pungkas Jenderal ASN Di Kabupaten Bombana ini. (Kominfo)