Bombana, SultraNET. | Tim Opsnal Polres Bombana (Tim Singa) berhasil menangkap Pencuri Motor yang telah melancarkan aksi pencurian di beberapa tempat dalam wilayah hukum Polres Bombana, Minggu (6/11/2022), berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang bernama Agung, uang hasil penjualan kendaraan hasil curian ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan chip permainan slot higgs domino.
Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Muh. Sultan, SH mengatakan penangkapan pelaku pencurian motor bermula pada hari sabtu tanggal 6 november 2022 sekitar pukul 16.30 wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa motor yang beberapa waktu lalu dilaporkan hilang terlihat melintas disekitar Desa Muleno, Kecamatan Poleang Tengah.
Tim Singa Polres Bombana kemudian berangkat dari Polres Bombana menuju Kecamatan Poleang untuk melakukan pengungkapan Kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di Kecamatan Rarowatu beberapa waktu lalu.
Sekitar pukul 18.30 wita, Tim Opsnal bertemu dengan masyarakat yang diduga memakai velg motor yang telah dicuri di Kecamatan Rarowatu dan dari hasil keterangan ia mengatakan bahwa diperoleh dari pelaku pencurian motor atas nama Agung.
Tim Singa kemudian melakulan pengepungan di tempat persembunyian pelaku dan setelah meyakini pelaku berada di dalam rumah, kemudian Tim masuk ke dalam rumah dan berhasil menangkap Pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet dan kartu identitas para korban pemilik motor atau kendaraannya yang dicuri oleh pelaku,” ujar AKP. Muh. Sultan, SH
Berdasarkan hasil introgasi Tim Opsnal Polres Bombana, pelaku telah melakukan pencurian motor di wilayah Kecamatan Rarowatu sebanyak 2 (dua) kali yaitu 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna silver hitam dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam.
Barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna silver hitam diamankan di Kecamatan Poleang Tengah dari Anto sedangkan 1 (satu) unit motor Yamaha mio M3 warna merah hitam diamankan di Desa Popalia Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka dari Andi Syamsul Rijal keduanya merupakan tempat pelaku menjual motor tersebut.
Pelaku menjual motor hasil curian kepada Anto dengan harga 3.500.000 rupiah dan kepada Andi Syamsul Rijal dengan harga 2.500.000 rupiah, pelaku juga mengaku pernah menjual 1 unit sepeda motor Mio Soul GT tanpa dilengkapi dokumen.
“Uang hasil penjualan motor curian pelaku gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan chip untuk melakulan permainan game domino,” beber Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana itu.
Polres Bombana telah mengamankan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna silver hitam, 1 (satu) unit motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam, 1 (satu) unit Yamaha Aerox warna hitam tanpa kap dan 1 (satu) unit motor Yamaha Mio Soul.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya agar menghubungi penyidik Polres Bombana,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku telah di proses dan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke-3 e Subs pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Pewarta : Idris Hayang