Sultranet.com, Wakatobi – Wakil bupati Wakatobi, Ilmiati Daud resmi menjabat Pejabat Pelaksana Bupati usai bupati Wakatobi Haliana cuti kampanye. Hal itu tertuang dalam dalam surat SK PJ Gubernur Sultra Nomor 100.1.4.2/5019. Tertanggal 3 September.
Tertera dalam surat tersebut. Wakil Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud SE.MSi, diperintahkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt bupati Wakatobi terhitung mulai 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024.
Dalam konsideran SK PJ Gubernur Sultra itu, berikut juga dijelaskan bahwa penugasan yang diberikan kepada Ilmiati Daud sebagai Plt Bupati Wakatobi adalah tindak lanjut surat bupati Wakatobi, H Haliana SE, Nomor 800.1.11.7/331 tanggal 2 September 2024 Perihal permohonan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar SIP.MSi, membenarkan hal tersebut.
“Iya, benar,” jawab Sekda Wakatobi melalui telepon selulernya (Whatsap). Selasa 24 September 2024.
Untuk diketahui, plt bupati Wakatobi akan menjalankan tugas sebagaimana yang dijalankan bupati namun ada beberapa hal yang tidak bisa dijalankan oleh plt bupati yakni tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis.
Dikutip dari buku Administrasi Hukum Negara, istilah Plt ini merujuk pada pelaksana tugas yang diperlukan ketika terjadi kekosongan sementara karena kepala daerah sedang berhalangan sementara atau terjerat kasus.
Biasanya posisi pelaksana tugas ini akan diisi oleh wakil kepala daerah. Apabila wakil kepala daerah juga sedang berhalangan sementara atau berada dalam masa tahanan, yang menjadi Plt adalah sekretaris daerah.
Jabatan Plt ini telah diatur dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 14 angka 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Laporan : Midin