Jaga Wawonii dari Api, Kapolres Konkep Ajak Seluruh Elemen Cegah Karhutla

 

Konkep, Sultranet.com — Kepolisian Resor (Polres) Konawe Kepulauan (Konkep) melarang tegas seluruh elemen masyarakat melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan (karhutla), termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bacaan Lainnya

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Konkep, AKBP Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K., sebagai wujud komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga Pulau Wawonii dari ancaman kebakaran.

“Kami tegaskan tidak dibenarkan sama sekali membakar hutan maupun lahan, dengan alasan apa pun baik untuk membuka lahan baru maupun di lahan yang sudah dikelola,” ujar Kapolres AKBP Ahmad Mega Rahmawan, S.P., S.I.K., M.I.K., Selasa (15/9/2026).

AKBP Ahmad Mega mengingatkan bahwa kebakaran yang tampak kecil dapat berkembang menjadi bencana besar yang sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya merusak kawasan hutan dan lahan, tetapi asap yang ditimbulkan mengganggu aktivitas harian masyarakat serta membahayakan kesehatan, khususnya anak-anak, lansia, dan penderita penyakit tertentu.

“Jangan anggap membakar lahan sebagai hal yang lumrah. Satu percikan api bisa merugikan banyak orang,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak warga berperan aktif melakukan pencegahan dan melaporkan setiap indikasi pembakaran kepada pihak berwenang tanpa ragu.

“Pencegahan jauh lebih baik daripada memadamkan api yang sudah membesar. Kami mengandalkan sinergi kepolisian, Pemerintah Daerah, dan seluruh masyarakat Konkep untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman kebakaran,” tambahnya.

Polres Konkep menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diharapkan melalui kepedulian bersama, potensi karhutla di Konawe Kepulauan dapat ditekan hingga nol, sehingga warga beraktivitas dengan tenang dan lingkungan tetap terjaga.

Laporan: Aldi Dermawan

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait