Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya. Agenda ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2027.
Dalam pidatonya, Burhanuddin menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2027 merupakan bagian dari tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bombana 2025–2029. Karena itu, arah kebijakan anggaran perlu diselaraskan dengan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, anggaran daerah harus disusun secara terarah dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bombana juga mendorong agar setiap program yang memperoleh dukungan anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 ini disusun dengan memperhatikan kebijakan anggaran yang lebih terarah dan berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bombana,” ujar Burhanuddin dalam pidatonya.
Ia menyebut sejumlah sektor yang menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan anggaran tersebut, antara lain pertanian, perikanan, infrastruktur, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi. Sektor-sektor itu menjadi bagian dari arah pembangunan daerah yang diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan pemerintah.
Pada sektor pertanian dan perikanan, kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung program pembangunan yang berkaitan dengan potensi ekonomi daerah. Sementara itu, pembangunan infrastruktur menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk menunjang aktivitas masyarakat dan kelancaran pelayanan di berbagai wilayah.
Di bidang pelayanan publik, pemerintah daerah menempatkan peningkatan kualitas layanan sebagai bagian dari agenda pembangunan. Adapun reformasi birokrasi diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, pelaksanaan berbagai program tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyusunan anggaran perlu mempertimbangkan kebutuhan belanja pemerintahan, prioritas pembangunan, serta ketersediaan sumber pendapatan agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai perencanaan.
Berdasarkan rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Kabupaten Bombana diproyeksikan sebesar Rp742,42 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp83,32 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp659,10 miliar.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi sumber utama penerimaan dalam rancangan anggaran daerah. Sementara itu, PAD menjadi salah satu komponen yang dapat terus diperhatikan dalam upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang bersumber dari potensi daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan potensi tersebut perlu dilakukan secara terukur agar penerimaan daerah dapat mendukung pembiayaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pendapatan transfer merupakan bagian penting dalam struktur keuangan daerah. Karena itu, perencanaan belanja perlu memperhatikan proyeksi penerimaan yang tersedia, sehingga pemerintah daerah dapat menetapkan prioritas berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Untuk belanja daerah, rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 memproyeksikan kebutuhan sebesar Rp708,34 miliar. Anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan yang bersifat tetap dan mengikat, mendukung pelaksanaan program prioritas pembangunan, serta menyediakan anggaran siaga untuk penanganan bencana alam maupun bencana sosial.
Pengalokasian belanja tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan program pembangunan memperoleh dukungan pembiayaan. Pemerintah daerah perlu menyesuaikan alokasi anggaran dengan kebutuhan setiap sektor agar pelaksanaan program dapat berlangsung secara terencana.
Ketersediaan anggaran siaga juga menjadi perhatian dalam rancangan kebijakan tersebut. Anggaran ini disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat yang membutuhkan respons pemerintah, baik akibat bencana alam maupun persoalan sosial yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.
Namun, angka pendapatan dan belanja tersebut masih merupakan proyeksi dalam rancangan KUA-PPAS. Besaran dan rincian alokasi anggaran masih dapat mengalami penyesuaian sesuai hasil pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan DPRD.
Burhanuddin menegaskan bahwa rancangan KUA-PPAS perlu dibahas bersama sebelum memasuki tahapan penyusunan APBD 2027. Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mencermati rencana pendapatan, kebutuhan belanja, serta kesesuaian program dengan prioritas pembangunan daerah.
Ia berharap proses pembahasan berlangsung melalui komunikasi yang baik dan keterbukaan antarpihak. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran mempertimbangkan kebutuhan pembangunan sekaligus kemampuan keuangan daerah.
“Kami sangat mengharapkan kerja sama yang harmonis, dialog yang terbuka, serta komitmen bersama untuk memastikan bahwa APBD Tahun Anggaran 2027 benar-benar mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan,” tuturnya.
Pembahasan KUA-PPAS juga menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan rencana kerja pemerintah daerah dengan kebijakan penganggaran. Melalui proses tersebut, setiap program dapat ditelaah berdasarkan urgensi, sasaran, kebutuhan pembiayaan, dan manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, penetapan prioritas belanja perlu memperhatikan keberlanjutan program pembangunan yang telah direncanakan dalam RPJMD 2025–2029. Keselarasan antara perencanaan dan penganggaran diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menjaga konsistensi pelaksanaan program selama periode pembangunan tersebut.
Bagi masyarakat, arah kebijakan anggaran memiliki kaitan langsung dengan penyediaan layanan publik dan pelaksanaan program pembangunan. Karena itu, penggunaan anggaran perlu direncanakan secara cermat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta hasil yang ingin dicapai.
Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2027 selanjutnya akan dibahas bersama oleh Pemerintah Kabupaten Bombana dan DPRD Kabupaten Bombana. Hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan APBD 2027 sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pendapatan dan belanja dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan. Fokus berikutnya adalah memastikan anggaran yang ditetapkan memiliki arah yang jelas, mendukung pelaksanaan program prioritas, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bombana.









