Kendari, sultranet.com – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Alemako Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar penerima upah Hari Orang Kerja (HOK) pada kegiatan pengadaan lampu jalan di Desa Mata Bubu, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, ke Polresta Kendari.
Laporan tersebut dilayangkan setelah sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar penerima HOK mengaku tidak pernah menandatangani dokumen maupun menerima pembayaran sebagaimana tercatat dalam laporan kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Ketua Alemako Sultra, Irpan Rende, menyebut temuan tersebut mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.
“Temuan ini menunjukkan adanya indikasi pemalsuan dokumen. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka,” ujar Irpan Rende kepada wartawan, Selasa (27/1/2025).
Dalam laporan yang disampaikan ke Polresta Kendari, Alemako Sultra turut mencantumkan nama Kepala Desa Mata Bubu untuk kepentingan klarifikasi dalam proses penyelidikan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, beredar keterangan bahwa pihak Pemerintah Desa Mata Bubu menyebut kegiatan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Alemako Sultra menegaskan, pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta mendorong penegakan hukum yang adil.
“Kami berharap proses hukum berjalan tuntas dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Irpan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Laporan: Aldi Dermawan









