Example floating
Example floating
Headlines

Ampuh Sultra Resmi Laporkan IPDA ES ke Mabes Polri, Terkait Bisnis Tambang

×

Ampuh Sultra Resmi Laporkan IPDA ES ke Mabes Polri, Terkait Bisnis Tambang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polri (Gambar : Okezone)
Ilustrasi Polri (Gambar : Okezone)
Example 468x60

Kendari, SultraNET. | Polemik dugaan oknum polisi pemain tambang di Sulawesi Tenggara kini telah sampai di meja Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar (mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri).

Oknum polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) berinisial ES dilaporkan atas beberapa dugaan pelanggaran seperti, dugaan pelanggaran disiplin polri hingga dugaan ilegal mining.

Example 300x600

Oknum Perwira Pertama tersebut dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Div. Propam Mabes Polri pada, Kamis (17/11/22).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk eksistensi dan konsisteni lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Giat pelaporan hari ini merupakan pembuktian terhadap eksistensi dan konsistensi lembaga kami Ampuh Sultra dalam mengawal penegakkan supremasi hukum di Bumi Anoa tanpa terkecuali”. Katanya saat di konfirmasi melalui sambungan Whatsapp pribadinya, Kamis (17/11/22).

Apalagi, lanjutnya, apa yang dilakukan pihaknya saat ini berbanding lurus dengan harapan bapak presiden Jokowi dan bapak kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, yakni memberantas mafia dan oknum polisi yang berbisnis tambang.

“Terkait dengan pelaporan kami hari ini, berkaitan dengan pemberantasan mafia tambang dan juga keterlibatan oknum polisi berbisnis tambang. Dan hal itu menurut kami berbanding lurus dengan instruksi Presiden Jokowi dan pak Kapolri”. Ucap aktivis nasional asal Konawe Utara itu.

Bukti Pelaporan di Mabes Polri
Bukti Pelaporan di Mabes Polri

Hendro menerangkan, larangan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) untuk berbisnis termaksud bianis tambang tertuang dalam Pasal 5 huruf (d) dan (f) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepokisian Negara Republik Indonesia.

“Nah,terkait dengan oknum polisi berinisial ES itu menurut kami, jelas telah melanggar peraturan disiplin polri sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 2 Tahun 2003”. Terangnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menjelaskan, bahwa selain laporan terkait disiplin polri, pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan pidana terkait dugaan ilegal mining di wilaya Morombo, Konawe Utara yang melibatkan oknum polisi berinisial ES tersebut.

“Materinya ada dua, yang pertama menyangkut ES sebagai anggota polri yang menjalankan bisnis tambang. Kedua terkait dugaan tindak pidana ilegal mining selama bertahun-tahun yang terindikasi terhubung dalam lingkaran mafia tambang”. Jelasnya

Oleh karena itu, Hendro berharap agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo benar-benar konsisten untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat berbisnis tambang.

“Harapan kami agar oknum polisi berinisial ES ini segera di copot dan diberhentikan dari anggota kepolisian. Kemudian segera di telusuri terkait keterlibatan ES dalam praktik pertambangan ilegal di Konawe Utara selama bertahun-tahun”. Tutupnya. (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »