Bombana, SultraNET. | Pengadilan Negeri Kelas II Pasar Wajo membuka layanan masyarakat di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (17/11/2022).
Untuk urusan administrasi, masyarakat Bombana tidak perlu lagi ke Kabupaten Buton seperti sebelumnya, cukup ke Mal Pelayanan Publik Bombana, hal itu dapat mengefisienkan waktu dan biaya.
PN Pasar Wajo resmi membuka delapan layanan antara lain Konsultasi/Advis Hukum, Informasi pembuatan surat keterangan melalui aplikasi eraterang, informasi pendaftaran perkara melalui e-Court, informasi persidangan melalui melalui e-Court.
Layanan lainnya yaitu permohonan informasi publik, pembuatan akun pada proses surat keterangan eraterang, kemudian penginputan data pemohon pada aplikasi, serta yang terakhir melayani pendaftaran perkara.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Bombana, H.Burhanuddin mengatakan tujuan kehadiran MPP Bombana untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kenyamanan masyarakat dalam berusaha ataupun segala urusan administrasi lainnya.
Karenanya MPP dituntut untuk memberikan kenyamanan, kemudahan efektifitas dan efisiensi waktu dan jarak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Agar pelayanan kita semakin hari semakin nyaman, semakin mudah dan murah,” ujarnya.
Mantan PJ. Bupati Konawe Kepulauan itu berpesan kepada DPM PTSP Bombana sebagai pengelola MPP Bombana untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik serta fasilitas terbaik disemua loket yang tersedia di MPP.
“Kedepan kita akan perluas atau mungkin gedung baru supaya lebih nyaman lagi,” jelas Burhanuddin.
Kadis SDA dan Binamarga Provinsi Sulawesi Tenggara itu berharap agar kedepannya Pengadilan Negeri benar benar berkantor di Kabupaten Bombana.
“Sehingga urusan urusan yang dilakukan di pasar Wajo bisa kita lakukan penuh di Bombana,” tandasnya.