Bombana, Sultranet.com – Anggota DPRD Bombana dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yudi Utama Arsyad, mengkritik langkah Polres Bombana dalam menangani tambang golongan C di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur. Ia menilai tindakan penyegelan alat berat dan alat pemecah batu di lokasi tambang tersebut terkesan tebang pilih dan kurang profesional.
“Alat berat yang dipasang garis polisi itu tidak sedang beroperasi. Bahkan alat tersebut sudah dibersihkan dan diparkir di lokasi,” ujar Yudi, Minggu (12/1/2025).
Yudi juga mempertanyakan mengapa hanya tambang Golongan C di Desa Mambo yang ditindak, sementara tambang-tambang ilegal lainnya di Bombana terkesan dibiarkan.
“Bagaimana dengan tambang pasir kuarsa di Poleang, tambang di Tahi Ite, dan Langkapa? Aktivitasnya jelas terlihat, bahkan ada yang dekat kantor Polres,” tegasnya.
Menurutnya, tambang di Desa Mambo lebih baik kondisinya karena hanya terkendala perizinan yang habis pada Desember 2024 dan sedang dalam proses perpanjangan. Sementara itu, tambang lain diduga sepenuhnya ilegal dan sudah lama beroperasi tanpa tindakan.
“Saat ini masyarakat di wilayah Poleang Timur dan pemekaran sangat resah karena mereka ingin membangun rumah tapi tidak dibolehkan untuk mengambil batu. Ini juga problem yang harus ada solusinya,” tegasnya
Yudi Utama Arsyad mendesak Polres Bombana untuk bersikap profesional dan memberikan keadilan dalam penegakan hukum.
“Jika memang tidak ada pelanggaran setelah dilakukan penyelidikan, garis polisi harus dilepaskan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban ketidakadilan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Desa Mambo, Hatman Bae, juga angkat suara terkait pemberitaan yang menyebut adanya aktivitas tambang batu ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan tidak ada kegiatan penambangan batu seperti yang diberitakan.
“Selama ini, saya tidak pernah melihat ada yang menambang batu. Jadi, itu tidak benar,” kata Hatman saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
Hatman menjelaskan, jika memang ada kegiatan tersebut, seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah desa. “Kalau ada yang menambang batu, pasti kita tahu ada yang beroperasi dan ada pemberitahuan sebelumnya,” lanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan ilegal di desanya. “Saya ini sering bolak-balik di desa, dan tidak ada aktivitas penambangan batu di sini,” tegas Hatman.
Persoalan ini mencuat setelah sebelumnya, Sat Reskrim Polres Bombana dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Yudha Febry Widanarko memasang garis polisi terhadap satu unit excavator merek SANTUI dan alat pemecah batu (crusher) di Desa Mambo, Kecamatan Poleang Timur
“Pemeriksaan menunjukkan izin tambang sudah habis, meskipun aktivitas tetap berjalan dengan alasan pembangunan jalan,” kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. “Kami telah memeriksa empat saksi dan akan memeriksa saksi tambahan serta ahli untuk mendukung penyelidikan,” tandasnya.