Example floating
Example floating
banner 1100x160
ADV

Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan

×

Antisipasi PHK dan Penetapan Upah Minimum 2025, Pj Gubernur Sultra Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Pj. Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H,
Pj. Gubernur, Komjen Pol (P) Dr (H.C) Andap Budhi Revianto.,S.I.K.,M.H,

JAKARTA, sultranet.com – Pemerintah terus memperkuat koordinasi menghadapi isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penetapan Upah Minimum 2025. Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara virtual pada Kamis (31/10/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti hasil pembahasan guna menjaga stabilitas ketenagakerjaan di daerah.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan dihadiri oleh gubernur, kepala daerah, serta pejabat terkait dari seluruh Indonesia. Fokus utama pembahasan adalah menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait isu ketenagakerjaan yang sensitif, khususnya maraknya PHK dan penetapan upah minimum.

Example 300x600

Dalam arahannya, Mendagri menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan. “Isu ini berdampak luas, bukan hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga pada stabilitas politik dan keamanan daerah, terutama menjelang Pilkada,” ujar Tito. Ia juga mengingatkan para kepala daerah agar mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan, seperti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menambahkan bahwa pemerintah daerah harus proaktif dalam memitigasi risiko terkait penetapan upah minimum dan meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja. “Sinergi melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha harus diperkuat untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif,” ungkapnya.

Menaker juga menyoroti perlunya meningkatkan produktivitas pekerja dan partisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat ketahanan sosial. Sebagai langkah awal, pemerintah akan menggelar sidang Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga akhir November untuk menyelesaikan penetapan upah.

Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam keterangannya usai Rakor, menyatakan bahwa Pemprov Sultra akan segera menindaklanjuti arahan tersebut. “Kondisi ketenagakerjaan di Sultra relatif stabil, tetapi kami tetap perlu mengantisipasi dampak isu PHK. Koordinasi intensif dengan serikat buruh dan pihak terkait akan kami tingkatkan agar upaya penetapan upah berjalan lancar dan kondusif,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Sultra akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menjalin komunikasi erat dengan lembaga terkait, dan menerapkan sistem deteksi dini untuk merespons potensi gejolak di lapangan. “Hasil Rakor ini menjadi pedoman bagi kami untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di Sultra dan memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga,” tutup Andap.

Rakor ini diharapkan mampu memberikan landasan kebijakan yang terintegrasi antara pusat dan daerah dalam menghadapi isu ketenagakerjaan, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »