Example floating
Example floating
Headlines

APDESI Datangi BKD Bombana, Desak Pembayaran Tunggakan ADD Tahun 2024

×

APDESI Datangi BKD Bombana, Desak Pembayaran Tunggakan ADD Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pemkab Bombana Pastikan Tunggakan Dibayar di Januari 2025

Pengurus APDESI Bombana saat mendatangi Kantor BKD Bombana
Pengurus APDESI Bombana saat mendatangi Kantor BKD Bombana

Bombana, sultranet.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bombana, yang dipimpin langsung oleh Ketua Arman Karia dan Sekretaris Shainal Abidin, mendatangi Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana untuk mendesak segera dilakukan pembayaran gaji kepala desa dan aparat desa yang belum terbayarkan sepenuhnya pada tahun 2024. Kamis (9/1)

Usai bertemu pihak BKD, Ketua APDESI Bombana, Arman Karia menjelaskan bahwa hingga saat ini, puluhan desa di Kabupaten Bombana masih menghadapi masalah keterlambatan pembayaran honor aparat desa.

Example 300x600

Ia menilai persoalan keterlambatan pembayaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD seharusnya tidak terjadi mengingat perencanaan telah dilakukan sejak awal tahun dan Alokasi dana Desa ini sangat fital karena menyangkut honor pelayan masyarakat yang ada di desa.

“Pengelolaan anggaran di Kabupaten terkait Alokasi Dana Desa harus lebih baik lagi untuk memastikan pembayaran honor tepat waktu,” ujar Arman.

Hingga saat ini, sekitar 70 desa di Bombana telah menerima pembayaran honor, namun puluhan desa lainnya masih tertunda.

“BKD harus memastikan bahwa perencanaan anggaran yang telah diputuskan bisa segera direalisasikan. Jangan sampai ada desa yang terlantar karena masalah administratif,” tegas Arman.

Arman berharap pemerintah daerah menjadikan penyelesaian masalah ini sebagai prioritas. Ia juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengelolaan anggaran agar dana desa dapat disalurkan tepat waktu.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Edy Suharmanto, menyatakan bahwa seluruh honor aparat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) akan dibayarkan pada Januari 2025. Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh permasalahan nomenklatur Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024.

“Semua akan diselesaikan bulan ini (Januari 2025.red), termasuk tunggakan honor, TPP, dan penambahan TPP yang sudah ditandatangani. Tunggakan kepada rekanan juga akan segera dilunasi,” tegas Edy Suharmanto.

Pj. Bupati juga menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar masalah serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »