Example floating
Example floating
DaerahHeadlines

Arman Alini Sebut Pinjaman Ratusan Milyar Daerah Sebagai Akselerasi Pembangunan

×

Arman Alini Sebut Pinjaman Ratusan Milyar Daerah Sebagai Akselerasi Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Arman Alini, Ketua Komis I DPRD
Arman Alini, Ketua Komis I DPRD

Wakatobi, SultraNET. | Rencana pinjaman ratusan milyar oleh pemerintah kabupaten Wakatobi melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 Sebesar 200 milyar, masih menjadi sorotan di kabupaten Wakatobi.

Terkait hal itu, ketua komisi I DPRD kabupaten Wakatobi, Arman Alini memberi komentar. Ia menyebutkan, pinjaman itu didasari pemahaman bahwa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 hingga 2025, Kabupaten Wakatobi memasuki fase ke-4, dimana pada fase ini kita butuh akselerasi pembangunan terutama infrastruktur dasar seperti pembangunan jalan di Wakatobi Dua yang tentunya membutuhkan anggaran puluhan milyar.

Example 300x600

“Disisi lain, perencanaan pemerintah daerah untuk membangun kantor bupati yang baru, saya kira patut kita support karena selama ini kantor bupati Wakatobi tidak representative, olehnya itu dibutuhkan kebesaran jiwa kita anak-anak negeri untuk melihat persoalan ini secara obyektif”,sebutnya via Watshap, Jumat (27/11/2020)

Ia menambahkan, Pinjaman daerah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan bahwa pinjaman daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita menyimak jenis pinjaman yang diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten Wakatobi pada forum DPRD kemarin adalah pinjaman jangka panjang, yang tentunya harus dihitung dengan nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman”,tambahnya.

Dalam aturan ini juga kata Dia, pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Konsep dasar pinjaman daerah itu untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah demi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap melalui pinjaman daerah infrastruktur publik dapat segera terbangun dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, disisi lain penghematan anggaran daerah dan meningkatkan pendapatan daerah (PAD), tumbuhnya sentra-sentra ekonomi baru di daerah, dan akselerasi program pembangunan jangka menengah daerah”,harapnya.

Ia melanjutkan, pinjaman pasti berkonsekuensi terhadap pengembalian (pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya), namun ini adalah spirit agar kita sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah ikut berkontribusi dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan yang melekat terhadap kinerja pemerintahan.

Disisi lain, sepanjang skema pengembalian pinjaman yang diajukan pemerintah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku dan dapat dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, maka kita yang menjadi bagian kemitraan perlu memberi dukungan persetujuan.

“Dinamika internal di forum rapat DPRD yang menghendaki opsi lain, tentunya kita saling menghargai, saya berharap kita semua lebih jernih menyikapi persoalan ini, karena kalau kita obyektif terhadap kemampauan keuangan daerah dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai infrastruktur daerah, tentu masih sangat terbatas”, pungkasnya.

Laporan; Samidin

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »