Example floating
Example floating
banner 1100x160
Daerah

Muh. Ikbal Buka-Bukaan Terkait Pinjaman Pemda 200 Milyar

×

Muh. Ikbal Buka-Bukaan Terkait Pinjaman Pemda 200 Milyar

Sebarkan artikel ini
Muh. Ikbal Anggit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Wakatobi dari partai PAN
Muh. Ikbal Anggit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Wakatobi dari partai PAN

Wakatobi, SultraNET. | Rencana pinjaman pemerintah daerah kabupaten Wakatobi sebesar 200 milyar yang telah termuat dalam KUA dan PPAS rancangan APBD 2021 mencuat ke publik dan menjadi perdebatan alot dikalangan anggota dewan.

Sebanyak 5 (lima) anggota dewan dari fraksi partai PDIP dan sekretaris Fraksi Gebar, Erniwati Rasyid Walk Out (Keluar) dari forum karena menilai pinjaman tersebut tidak mampu dirasionalisasikan.

Example 300x600

Sikap dari 6 orang anggota dewan yang keluar tanpa mengikuti lebih lanjut diskusi mengenai pinjaman tersebut sangat disayangkan oleh ketua fraksi Gebar, Muhammad Ikbal. 

“Seharusnya kita berdiskusi dulu secara rasional. Bagaimana kita tau bahwa pinjaman itu bermanfaat dan tidak cacat aturan atau tidak sebelum mengikuti semua prosesnya”,ucapnya, ditemui, Kamis (26/11/2020).

Putra kelahiran Runduma ini menjelaskan, rencana pinjaman yang tertuang dalam KUA dan PPAS APBD 2021 itu, tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan politik. Justru menurutnya pinjaman itu terbilang sangat rasional karena dipagukkan untuk pembangunan jalan di Kaledupa, Tomia, Binongko dan beberapa kebutuhan untuk kesehatan.

Lagian kata Dia, yang akan menjalankan anggaran tersebut bukan bupati yang akan berakhir masa jabatannya dalam beberapa bulan kedepan, tetapi bupati Wakatobi yang terpilih dan dilantik pertengahan tahun 2021 nanti.

“Jadi jelas jika alasannya karena nanti anggaran tersebut dijalankan oleh bupati Wakatobi di sisa beberapa bulan masa jabatannya, sudah terbantahkan. Anggaran ini perlu persetujuan bupati terpilih, anggota dewan, serta kementerian dalam negeri”, jelasnya.

Senada dengan hal itu, anggota dewan besutan partai Golkar, Haerudin Buton menambahkan, dalam proses agar pinjaman Pemda tersebut tidak menyalahi aturan yang tertuang dalam PP nomor 56 tahun 2018 maka sudah benar apa yang dilakukan saat ini dengan menggelar rapat terkait pembahasan KUA dan PPAS APBD 2021.

“Apabila dikatakan bahwa pinjaman itu cacat aturan, dimana lagi letak cacatnya?. Di peraturan itukan dikatakan bahwa harus melalui persetujuan DPR, sekarang hal itu sudah dilakukan”, paparnya.

Selain itu, hasil dari rapat tersebut, rancangan pinjaman anggaran yang diparipurnakan bukan sebanyak 200 milyar melainkan hanya berjumlah 100 milyar.

“Dari hasil diskusi panjang di DPR yang pada akhirnya anggaran pinjaman yang disetujui hanya sebesar 100 milyar”, pungkasnya.

Laporan; Samidin

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »