ASN di Bombana Ditangkap karena Narkoba

Jumran saat diperiksa di Polres Bombana
Jumran saat diperiksa di Polres Bombana

Sultranet.com, Bombana | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku, yang diketahui bernama Jumran, S.Pd alias Jo (41), diamankan di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu (22/3) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Jumran di halaman belakang rumah warga. Saat dilakukan interogasi, ia mengaku sedang mencari lokasi narkotika yang ia pesan seharga Rp300.000, yang diarahkan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial MA,” ujar AKP Arman.

Petugas kemudian membawa Jumran ke lokasi yang dimaksud, berdasarkan foto yang dikirim oleh MA. Setibanya di tempat itu, Jumran langsung mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam pipet plastik warna pink dan diselipkan di dalam bambu. Aksi ini disaksikan langsung oleh personel Satresnarkoba serta masyarakat setempat.

“Jumran mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli untuk dikonsumsi bersama MA. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MA,” tambah AKP Arman.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu lembar potongan tisu putih, satu potongan plastik warna pink, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru dengan kartu SIM XL.

Jumran yang diketahui merupakan warga Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, kini telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” pungkas AKP Arman.

Pewarta : Azuli

Loading

Pos terkait