Raha, SultraNET. | Pergantian sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Muna menjadi sorotan ketua komisi 1, Awal Jaya Bolombo. Kamis (10/01/2019).
Bolombo sapaan akrab Awal Jaya Bolombo geram dengan pernyataan Plt. Kepala BKPSDM, Rustam terkait pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) tanpa harus melalui persetujuan DPRD.
Ia menilai Rustam membuktikan kualitasnya tidak mampu memimpin instansi yang mengurusi Aparatur Sipil Negara (ASN). Awal menyebut Rustam tidak paham aturan terkait pergantian Sekwan.
Sebagai rujukan disebutkan aturan sesuai PP no 11 pasal 127 angka 4 yang menjadi landasan pergantian lalu PP no.11 mengatur tentang manajemen PNS sementara PP 18 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Plt kepala BKPSDM jangan setengah-setengah baca aturan. PP 11 itu seharusnya dibaca dari angka 1, itu untuk calon pejabat hasil lelang. Memang benar hanya dikonsultasikan ke pimpinan dewan sebelum PPK menetapkan salah satu pejabatnya, ” ucapnya.
Bahkan konsultasi yang dilakukan pihak BKPSDM pada pimpinan dewan dianggap telah melecehkan lembaga DPRD karena itu dilakukan hanya via ponsel itupun melalui Kepala Bappeda, La Mahi.
“DPRD itu bukan lembaga kaleng-kaleng. Jangan seenaknya saja, konsultasi lewat telepon. Lagian, surat yang disampaikan perihalnya bukan itu pergantian Sekwan, tetapi hanya pemberitahuan rotasi”,Tambahnya.
Ia menyebut secara kolektif DPRD lewat komisi 1 masih tetap menganggap belum ada pergantian. Sekwan yang sah disebutnya masih tetap dijabat Edi Ridwan.
“Kita akan tetap hearing, agar jelas mana aturan yang resmi. Karena itu, Komisi I akan memanggil pihak BKPSDM, ” pungkasnya. (rustam)