MUNA,Harapansultra.COM | Dua anggota Polres Muna yakni, Brigadir Budi Wahyu dan Bripka Asri dipecat dari korps Bhayangkari. Kedua personil Polri itu diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran berat. Pada hari juamat (11/01/2019).
Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua oknum Polisi tersebut tidak hadir. Terpaksa hanya foto close-up dengan background (latar belakang) warna kuning dipegang oleh dua anggota Polres.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga didampingi Wakapolres, Kompol Yusuf Mars. mengatakan kepada media harapansultra.Com, bawah pemecatan kedua oknum Polisi tersebut dilakukan setelah melalui sidang kode etik. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran, pelangaranya sudah tidak bisa ditolerir.
” Untuk itu pelanggaran yang di lakukan Brigadir Budi Wahyu dipecat selain karena disersi juga terlibat kasus dugaan pencuri sapi. Sementara Bripka Asri juga disersi selama setahun, ” kata Agung
Lanjut dua melati dipunduknya itu menegaskan, saat ini keduanya bukan lagi tercatat sebagai anggota Polri. Kalau keduanya masih mengatasnakan personil Kepolisian, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan ke kantor Polisi. “Mulai saat ini, keduanya bukan lagi Polisi, “ucapanya.
Hal itu khusus untuk Brigadir Budi Wahyu, setelah dipecat bukan berarti kasus dugaan pencurian sapinya berhenti. Kasusnya tetap berjalan. Hanya saja, saat ini, Budi Wahyu belum berhasil ditangkap.
“Kita sudah tetapkan DPO, ” bebernya.
Kapolres Muna menambahkan, untuk personil Polres Muna lainnya, agar tidak mengikuti jejak kedua mantan anggota Polisi itu. Ia menginginkan agar personil Polres Muna dapat menjalankan tugas dan melakukan inovasi yang dapat berguna bagi masyatakat.
“Saya inginkan personil Polisi, dapat lebih dekat dan dicintai oleh masyarakat, ” pungkasnya. (Rustam)