Example floating
Example floating
banner 1100x160
Hukum & Kriminal

Ricuh DPRD Bombana, BK dan POLRES Diminta Proaktif

×

Ricuh DPRD Bombana, BK dan POLRES Diminta Proaktif

Sebarkan artikel ini

Rumbia, SultraNET. | Pasca Kericuhan yang terjadi pada saat Rapat internal DPRD Kab. Bombana yang membahas masalah Internal tanggal 7/1/2019 merupakan sebuah Tindakan yang melanggar etika dan melanggar hukum, pasalnya Sebagai Anggota DPRD yang menyandang status terhormat seharusnya dapat menahan diri untuk menempuh cara penyelesain Masalah dengan cara premanisme.

Sejatinya sebagai pejabat yang terhormat, maka akan lebih bijak jika menyelesaikan masalah dengan cara cara yang terhormat pula.

Example 300x600

Abady Makmur salah satu Tokoh masyarakat Bombana sangat menyayangkan kejadian memalukan yang dilakonkan oleh Andi Firman sebagai ketua DPRD, apalagi diketahui bahwa patut diduga jika yang jadi penyebab kekisruhan adalah soal jatah alias pembagian kue yang tidak proporsional dan pengalihan belanja DPRD ke Belanja Publik.

“ini sangat memalukan sekali dan sangat disayangkan. apalagi pemicu keributan bukan karena memperjuangkan aspirasi konstituen yang diwakilinya. tentu saya selaku masyarakat sangat kecewa,” Ungkapnya

Untuk itu, Mantan anggota DPRD Kab. Bombana dua periode ini menilai jika kekisruhan saat rapat internal di DPRD terdapat empat hal yang harus segera di tindak lanjuti.

Pertama yaitu persoalan pelanggaran kode etik yang harus segera ditindak lanjuti oleh Badan kehormatan DPRD sesuai dengan Peraturan Tata tertib DPRD karena ini ranahnya Badan Kehormatan Dewan perwakilan rakyat.

” BK seharusnya segera mengambil sikap dan mengagendakan pemanggilan Andi Firman selaku ketua DPRD Bombana untuk dimintai keterangan lanjut Abadi Makmur.

Sementara masalah kedua adalah dugaan kepemilikan senjata tajam yang sempat dihunus oleh ketua DPRD itu wajib diproses sesuai undang undang Darurat sesuai pasal 2 ayat (1)dan (2) hal ini sudah di laporkan oleh Beberapa anggota DPRD Bombana pada Polres Bombana dengan LP : 05/1/2019/SPKT/Res.

Yang ketiga adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya dengan korban Heryanto, SKM yang berpotensi merlanggar ketentuan pidana pasal 170 atau pasal 351 dan pasal 335 KUHP.

Yang ke empat adalah kasus pengrusakan barang negara yang harus daporkan oleh sekrertaris Dewan.

“jadi Sekertaris Dewan juga harus segera melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kekadian atau insiden tersebut karna barang tetsebut adalah barang negara yang dibeli dengan Anggaran Negara,” tutupnya.

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »