Kendari, SultraNET. | Baliho dan Pamflet bergambar Andi Sumangerukka (ASR) yang tersebar di Kota Kendari akhirnya dicopot oleh puluhan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Kamis, 29 Oktober 2022.
Pencopotan baliho Ketua KKSS Prov. Sulawesi Tenggara itu dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014, pasal 28 ayat 1 terkait dengan Peletakan dan Keberadaan Baliho, Pamflet atau Banner di Sebuah Pohon dalam Wilayah Kota Kendari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan, para personil Satpol PP dan DLH ini menyisir baleho atau pamflet ASR yang terpasang di pohon-pohon maupun di tiang listrik di jalan protokoler Kota Kendari.
Ia menyebut penertiban baliho atau pamflet ASR yang dilakukan hari ini, merupakan bentuk tindak lanjut dari hasil penyampaian ke pihak pemasang.
” Jadi kegiatan hari ini yakni bentuk ketegasan dari kami,” ujar Hasman Dani.
Ia menjelaskan sebelumnya, tanggal 20 September 2022, pihak pemasang meminta 3 hari untuk dilakukan pembukaan sendiri, namun hingga tanggal 29 September 2022 tak kunjung dilakukan.
“Pihak pemasang baliho ASR meminta waktu 3 hari untuk menurunkan sendiri. Namun sudah lebih dari waktu yang diberikan, baliho atau pamflet ASR belum diturunkan,” bebernya
Ia menambahkan kegiatan pencopotan yang dilakukan Satpol PP dan DLH bakal dilaksanakan selama dua hari dengan membagi tim menjadi dua tim.
“Tim melakukan penyisiran baliho untuk Jalan Sao – Sao dan Saranani,” tandasnya. (TNC)