Bombana, SultraNET. | Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana yang bakal dituangkan dalam Rekomendasi DPRD terkait penentuan batas Wilayah Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dibacakan Ketua DPRD Bombana Arsyad, Rabu (28/9/2022) mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat pulau Kabaena.
Kepada awak media ini, Kamis (29/9/2022) Salah satu Warga Pulau Kabaena, Amsir yang mendatangi langsung Kantor DPRD Bombana untuk mempertanyakan kesimpulan rapat RDP yang ia nilai berpotensi melanggar tata tertib DPRD serta berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat kedua wilayah.
Potensi melanggar tata tertib DPRD kata Amsir lantaran antara permintaan RDP oleh pemohon dalam hal ini Pihak Kecamatan Kabaena Timur tidak sesuai dengan poin pembahasan pada saat dilakukan RDP.
Ia menyebut keinginan masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur agar DPRD mempertemukan dalam RDP Pihak PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan masyarakat Kabaena Timur untuk meminta kejelasan mengapa tidak pernah dilakukan sosialisasi mengenai dampak lingkungan, sosial dan ekonomi terhadap masyarakat Kabaena Timur kendati Pihak Kecamatan sudah melayangkan Surat ke PT. TMS untuk melakukan sosialisasi namun tidak di indahkan.
Parahnya lagi masyarakat Kabaena Timur saat ini sudah merasakan dampak negatif kehadiran PT. TMS dengan rusaknya sumber air bersih warga Desa Balo bahkan ancaman kekeringan air bersih sudah di depan mata, namun oleh DPRD agenda berubah menjadi agenda penentuan tapal batas wilayah kedua Kecamatan.
Padahal lanjut Amsir terkait tapal batas Kecamatan, saat ini Tim bentukan Pemerintah Daerah juga sudah pada tahap finalisasi kerja sehingga produk pekerjaan belum dituangkan dalam produk hukum, oleh DPRD kemudian direkomendasikan untuk dilakukan pembatalan.
“Ada apa dengan lembaga kita ini, yang seharusnya perusahaannya yang diberi warning malah yang dilakukan adalah rekomendasi pembatalan rumusan tapal batas, saya hadir di sini (DPRD.red) untuk meminta klarifikasi,” ujar Amsir
Pada kesempatan itu ia meminta Badan Kehormatan DPRD Bombana jika dalam RDP tersebut ada pelanggaran terhadap tata tertib persidangan di DPRD maka lembaga DPRD harus bertanggung jawab dengan meminta maaf kepada masyarakat.
“Harus begitu dong kita mengatur negara ini, jangan “sekonyong-konyong” ada yang datang tolong dihentikan ini, tolong dirubah itu, itu tidak boleh harus didengarkan aspirasi yang lain,” beber Amsir
Mantan Anggota DPRD Bombana dapil Kabaena itu menjelaskan seharusnya jika pihak perusahaan PT. TMS tidak hadir maka seharusnya RDP di pending dulu untuk menunggu pihak perusahaan, lalu konfirmasi alasan ketidak hadiran mereka bahkan bisa dilakukan upaya paksa.
“Tapi kemudian ini dialihkan kepada persoalan tapal batas, ingat tapal batas itu persoalan hajat hidup orang banyak, kita berharap Pemerintah Daerah tegas dengan tetap menuntaskan kinerja tim yang telah dibentuk dan jika ini ada pelanggaran tata tertib maka Ketua DPRD harus berani mundur dari Jabatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seharusnya atas ketidak hadiran Pihak PT. TMS, DPRD dapat merekomendasikan untuk dilakukan penghentian aktivitas hingga ditemukan solusi dan kepastian terhadap masyarakat Kabaena Timur.
“Jika keputusan kita terpengaruh dengan desakan massa ini tidak benar, saya juga berpotensi membawa massa lebih besar jika seperti ini, jangan begini kita kelola negara,” tandasnya
Hal senada disampaikan Lembaga Pemerhati, Pemberdayaan Budaya Sosial dan Lingkungan Hidup Kabaena (LPP-BASOKA) melalui Ketuanya Eldiyatri Sultansyah mengaku sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak PT. TMS saat RDP.
Menurutnya kehadiran PT. TMS sangat penting karena untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan sosialisasi AMDAL di wilayah Kecamatan Kabaena Timur.
Ia menyebut, berdasarkan surat yang diajukan Pemerintah Kecamatan Kabaena Timur ke DPRD untuk di fasilitasi RDP agar PT. TMS di undang namun kenyataannya PT. TMS tidak hadir dalam RDP Tersebut.
Terkait penjelasan hasil penegasan yang disampaikan Kabag Otoda, Kabag Hukum, Kabag Tapem dan Asisten 1 Setda Bombana pada saat RDP di DPRD pihaknya mengaku mendengarkan secara langsung langkah-langkah yang dilakukan dalam penyelesaian penetapan dan penegasan wilayah administrasi Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah tersebut telah sesuai dengan Permendagri no. 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Seharusnya kita sebagai warga negara yang baik harus koperatif oleh Pemerintah dan mengapresiasi tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh Pemda Bombana dalam penyelesaian penetapan dan penegasan wilayah administrasi Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah.
“Ini tinggal di perkuat dengan Peraturan Bupati, jadi kami berharap Pemkab Bombana harus tegas dan cepat menyelesaikan polemik ini, agar mencegah polemik secara berkepanjangan,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bombana dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Iskandar membantah adanya rekomendasi pembatalan hasil kerja tim bentukan Pemerintah Kabupaten terkait tapal batas wilayah.
Anggota DPRD Dapil Kabaena itu menyebut belum ada produk hukum kendati telah berulang kali dilakukan RDP terkait tapal beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Bombana.
Ia menjelaskan beberapa desa bermasalah terkait tapal batas karena faktanya batas desa yang ada di seluruh wilayah Bombana itu hanya batas desa yang merupakan persyaratan pemekaran desa belum pernah disempurnakan, karena syarat desa itu hanya ada kordinat batas dan rata rata melakukan pengukuran hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi pemekaran saja.
“Terkait perbatasan dua Kecamatan ini, karena ini tensinya tinggi kita berharap pemerintah daerah memberikan atensi khusus dan kami pikir itu sudah selesai ternyata belum,” ujar Iskandar
Mantan Anggota KPU Bombana itu mengatakan saat RDP narasumber yang terdiri dari anggota Tim dari Pemerintah Kabupaten juga terjadi perbedaan penjelasan, ada yang mengatakan sudah selesai dilakukan pemetaan ada pula yang mengatakan sudah dilakukan pemetaan namun belum di perbupkan (Peraturan Bupati) berarti belum menjadi produk hukum.
“Kemudian Peta yang ditampilkan saat RDP ada beberapa yang tidak pas dengan kondisi lapangan, kenapa ini terjadi ada juga dari mereka yang membantah bahwa memang kami turun namun tidak melakukan pengukuran alasanya karena tidak aman dan melakukan pengukuran di laut,” beber Iskandar.
Persoalan tapal batas itu, juga temukan wilayah yang desanya tidak jelas sehingga Peta harus disempurnakan, ia menilai kerja tim belum sempurna dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena dari keterangan tim ada tahapan-tahapan yang belum dilalui.
“Jadi tidak ada Rekomendasi Pembatalan karena ini belum menjadi produk hukum yang ada adalah perbaikan atau penyempurnaan karena mereka sendiri tidak meyakini rancangan tapal batas sebagai kebenaran sejatinya,” ucapnya.
Terhadap PT. Tonia Mitra Sejahtera Iskandar berharap kehadiran perusahaan tersebut di dua wilayah Kecamatan Kabaena Timur dan Kabaena Tengah dapat mengakomodir kepentingan semua pihak.
“Perusahaan juga harus memposisikan masyarakat bukan soal tapal batas, harusnya bukan persoalan soal Kabaena Tengah atau Timur tetapi ini adalah Kabaena Tengah dan Kabaena Timur,” jelasnya
Kendati demikian terkait soal hak hak komunal seperti hak ulayat atau apapun yang ada wilayah kerja perusahaan, ia berharap dimanapun orangnya berada harus di akui jika ditarik lurus misalnya batas administrasinya yang di klaim keluarga Desa Lengora itu ada di Wilayah Kabaena Timur maka hak komunal mereka harus diakui oleh perusahaan dan saudara saudara dari Kecamatan Kabaena Timur juga harus mengakui itu sepanjang itu diakui dan terekam dalam jejak sejarah dan riwayat asal usul begitupun sebaliknya.
“Itu tanggung jawab perusahaan karena faktanya PT. TMS berada di dua wilayah Kecamatan jadi adalah tanggung jawab perusahaan di dua wilayah itu yang menyangkut perlindungan sosial dan lingkungannya itu tidak bisa ditawar tawar lagi,” tutupnya (Idris Hayang)