Bombana, Sultranet.com – Hari ini, Jumat (31/1), menjadi batas akhir bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 yang telah dinyatakan lulus untuk mengumpulkan resume dan berkas fisik yang dipersyaratkan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa pelamar yang tidak menyerahkan dokumen sebelum tenggat waktu akan dianggap gugur dari proses seleksi. Jumat (31/1/2025)
Kepala BKPSDM Bombana, Deddy Fan Alva Slamet, dalam keterangan resminya mengingatkan seluruh pelamar untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkas sesuai ketentuan. “Kami berharap semua pelamar dapat memanfaatkan waktu yang tersisa dengan baik dan segera mengumpulkan berkas yang dipersyaratkan sebelum batas akhir hari ini. Keterlambatan dalam pengumpulan dokumen akan mengakibatkan pelamar kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke tahap penetapan NIPPPK,” ujarnya.
Adapun berkas yang harus diserahkan mencakup resume, fotokopi ijazah, transkrip nilai, KTP, surat pernyataan, serta dokumen pendukung lainnya yang telah ditentukan dalam pengumuman resmi. BKPSDM juga menegaskan bahwa seluruh berkas harus sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan sebelumnya, baik dari segi format maupun kelengkapan administratif.
Bagi pelamar yang masih mengalami kendala dalam pengumpulan berkas, BKPSDM telah menyediakan layanan bantuan informasi melalui kantor BKPSDM serta kanal komunikasi daring yang tersedia. Pelamar juga dapat mengunjungi situs web resmi BKPSDM untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait prosedur pengumpulan berkas.
Seleksi PPPK Tahap 1 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintahan dengan tenaga profesional yang berkualitas. Dengan adanya seleksi ini, diharapkan instansi pemerintah dapat memperoleh pegawai yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan masing-masing sektor.
Sebagai langkah antisipasi, sejumlah pelamar tampak memadati kantor BKPSDM sejak pagi untuk menyerahkan berkas secara langsung. Antusiasme terlihat tinggi, terutama di kalangan pelamar yang ingin memastikan dokumen mereka diterima tepat waktu. “Saya sudah siapkan semua dokumen sejak jauh-jauh hari agar tidak mengalami kendala saat pengumpulan,” ujar salah satu pelamar yang ditemui di lokasi.
Meski sebagian besar pelamar telah menyerahkan berkas sebelum batas waktu, BKPSDM tetap mengimbau agar tidak menunda hingga menit-menit terakhir. Hal ini untuk menghindari risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada ketidaklulusan dalam tahap verifikasi akhir.
Dengan berakhirnya tahapan pengumpulan berkas ini, selanjutnya BKPSDM akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data yang diserahkan oleh para pelamar. Hasil verifikasi akan diumumkan dalam beberapa pekan ke depan sebagai bagian dari proses penetapan NIPPPK.
Bagi pelamar yang telah menyerahkan berkas dengan lengkap, diharapkan dapat menunggu pengumuman resmi dari BKPSDM terkait tahapan berikutnya. Sementara itu, bagi mereka yang belum melengkapi berkas hingga batas akhir, dipastikan tidak dapat melanjutkan proses seleksi lebih lanjut.
Untuk memastikan seluruh informasi terbaru terkait seleksi PPPK Tahap 1, pelamar disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui situs web dan media sosial BKPSDM. Semua informasi yang beredar di luar kanal resmi harus dipastikan kebenarannya agar tidak terjadi kesalahan dalam mengikuti prosedur seleksi.
Dengan berakhirnya tahap ini, diharapkan seluruh proses seleksi dapat berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas bagi instansi pemerintahan.