Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Inspektorat Bombana Reviu Pengelolaan Keuangan 121 Desa

×

Inspektorat Bombana Reviu Pengelolaan Keuangan 121 Desa

Sebarkan artikel ini
Pegawai Inspektorat Bombana saat melakukan Review Dana Desa
Pegawai Inspektorat Bombana saat melakukan Review Dana Desa

 

BOMBANA – Inspektorat Kabupaten Bombana melakukan reviu pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan ini berlangsung pada 20 Januari hingga 3 Februari 2025 di Kantor Inspektorat Bombana.

Example 300x600

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menyatakan bahwa reviu tersebut dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim yang terdiri dari Pengendali Teknis H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., serta Ketua Tim Indra Jaya, S.IP. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta berbagai peraturan lain yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

“Reviu ini mencakup seluruh desa di Bombana, yaitu sebanyak 121 desa, dengan tujuan memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.

Pegawai Inspektorat Bombana saat melakukan Review Dana Desa
Pegawai Inspektorat Bombana saat melakukan Review Dana Desa

Pengendali Teknis, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menambahkan bahwa reviu ini bertujuan mengevaluasi kesesuaian antara Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (Siswakeudes). Pemeriksaan ini diharapkan dapat menjamin penggunaan anggaran sesuai regulasi dan meningkatkan efektivitas pelaporan keuangan desa.

Adapun dokumen yang menjadi objek reviu meliputi APBDes-P 2024, SPJ Dana Desa 2024, Rekapitulasi Realisasi Laporan Keuangan, Rekap Pajak dan Bukti Penyetoran Pajak, Register Kwitansi Belanja, Rekap SP2D 2024, serta rekening koran desa dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

“Kami berharap setelah reviu ini, ada peningkatan kualitas dalam penyusunan dan pelaporan SPJ keuangan desa, serta ketepatan waktu dalam pelunasan pajak di seluruh desa di Kabupaten Bombana,” pungkasnya. (adv)

Example 468x60
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »