Bombana, SultraNET. | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong terciptanya Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana, Hasdin Nompo, Rabu (9/11/2022) mengatakan pengawasan partisipatif merupakan kegiatan yang dilakukan sukarela oleh individu atau lembaga dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan demokratis.
Ia menjelaskan alasan kenapa diharapkan terwujudnya pengawasan partisipatif antara lain terbatasnya kemampuan dan kapasitas lembaga Pengawas Pemilu, Luas Wilayah, Kompleksitas Pemilu dan pelanggaran yang semakin beragam serta secara kualitatif untuk memastikan proses Pemilu berjalan demokratis.
“Di Bawaslu personil kita terbatas, sehingga keterlibatan masyarakat dan lembaga secara partisipatif sangat dibutuhkan,” ujar Hasdin Nompo saat menjadi pembicara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.
Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan.
Ia merinci fungsi pengawasan yang ada di Bawaslu adalah proses Mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pencegahan merupakan tindakan, langkah-langkah upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.
Fungsi lain yaitu Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang Meliputi temuan, penerimaan laporan , pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengujian dan atau pemberian rekomendasi.
“Untuk mewujudkan pengawasan Partisipatif sosialisasi akan dilakukan dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ke tingkat Desa.” Pungkasnya.
Pewarta : Idris hayang