BAZNAS RI Pastikan Zakat Tak Digunakan Biayai MBG

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM

Jakarta, sultranet.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan dana zakat untuk program pemerintah tersebut.

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., menegaskan bahwa seluruh dana ZIS yang dititipkan masyarakat dikelola sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam syariat Islam, zakat hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Ketentuan ini menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS, mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian.

Menurut Rizaludin, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam koridor syariah.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Rizaludin menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan bahwa pengelolaan dana umat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa dan negara.

Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, hingga bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf. Berbagai program tersebut dijalankan secara terukur dan berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia.

Lebih lanjut, Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan disalurkan tepat sasaran.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui laman resmi BAZNAS,” ujarnya.

Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen BAZNAS untuk terus menjaga kepercayaan publik. Sebagai lembaga resmi pengelola zakat tingkat nasional, BAZNAS memastikan setiap rupiah dana yang dihimpun benar-benar kembali kepada umat yang berhak menerimanya, sehingga tujuan zakat untuk menghadirkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan dapat terwujud secara nyata. (Rls)

Loading

image_pdfimage_print

Pos terkait