Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus strategis Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui tahapan yang panjang dan terstruktur, BKD memastikan setiap barang milik daerah dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, di Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/12/2025).
Doddy menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan aset daerah diawali dari perencanaan kebutuhan barang milik daerah. Pada tahap ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan mengidentifikasi kebutuhan secara rinci, mulai dari jenis barang, spesifikasi, jumlah, hingga estimasi harga yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.
“Perencanaan ini tidak hanya menentukan apa yang akan dibeli, tetapi juga membantu pemerintah daerah mengetahui barang mana yang masih layak dimanfaatkan, perlu dimutasi, dimusnahkan, atau dipindahtangankan,” kata Doddy.
Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci agar aset daerah tidak menumpuk tanpa fungsi dan justru menjadi beban inventaris. Dengan perencanaan yang tepat, penggunaan aset dapat lebih efisien dan selaras dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
Setelah perencanaan, tahapan berikutnya adalah pengadaan barang milik daerah. Doddy menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Rencana pengadaan disusun melalui proses identifikasi kebutuhan, penyusunan anggaran, penetapan kebijakan umum pengadaan, hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Dalam kondisi tertentu, BKD juga membentuk panitia atau tim penilai guna memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
“Setiap proses harus bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga realisasi pengadaan,” ujarnya.
Pengadaan aset daerah tidak hanya mencakup barang dan jasa, tetapi juga pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Doddy menegaskan bahwa pembebasan tanah dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah serta regulasi terkait lainnya.
“Pembebasan tanah harus menjamin kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, dan tetap mengedepankan kepentingan publik,” katanya.
BKD Bombana juga terus memperkuat sistem pencatatan dan pengawasan aset daerah agar seluruh barang milik daerah tercatat secara tertib dan akurat. Upaya ini dilakukan melalui pembaruan data aset secara berkala serta peningkatan koordinasi dengan seluruh SKPD.
Dengan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas sejak tahap perencanaan hingga pengadaan, BKD Bombana menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang baik. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan serta memastikan aset daerah benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan Bombana.
“Kami ingin setiap aset daerah memiliki manfaat nyata dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Doddy. (adv)









