Rumbia, SultraNET. | Untuk memastikan pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan sesuai prosedur, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi kepada para Bendahara Pengeluaran se-Kabupaten Bombana dengan menghadirkan Pemateri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Prov. Sultra dan dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) KPP Pratama Kolaka, bertempat di Aula Tanduale, Kantor Bupati Bombana. Kamis (10/03/2022).
Sekretaris Daerah Bombana Drs. Man Arfa, M.Si dalam sambutannya mengatakan, setiap bendahara baik itu bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekolah maupun Bendahara Desa harus mengetahui tupoksinya masing masing, yaitu bendahara pengeluaran harus mewajibkan pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap pemungutan pajak.
“Baik itu pajak daerah maupun pajak pusat,” ujar Man Arfa.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bombana itu menjelaskan, para bendahara Desa dan bendahara Sekolah harus mewajibkan pemungutan pajak sesuai prosedur, kemudian hasil pemungutan pajak tersebut disetor sesuai dengan kebijakan perpajakan.
“Saya ingatkan jangan sampai korupsi dana pajak, nanti bisa panjang urusannya hingga sampai ke aparat penegak hukum,” bebernya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini para bendahara baik itu bendahara OPD, Sekolah, maupun bendahara Desa bisa memahami sistem dan aturan pemungutan pajak ini, mulai dari aturan pemungutan hingga penyetoran dana pajak.
“Sebagai bendahara pengeluaran jangan sampai lalai, kalau lalai dalam pekerjaan juga bisa menjadi masalah. Saya tegaskan, sebagai bendahara harus mengetahui perhitungan dalam pemungutan pajak,” harapnya
Ditempat yang sama, Ketua Panitia kegiatansekaligus Kepala Bidang Anggaran BKD Bombana, Achmad Said Effendi Kube menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para bendahara di lingkup Pemkab Bombana ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak .
“Dalam sosialisasi ini narasumber dari KPP Pratama cukup memberikan materi terkait pemungutan pajak. Jika pemungutan pajak sudah sesuai dengan prosedur hal itu bisa berdampak pada peningkatan PAD,” Singkat Achmad Said Effendi Kube.
Untuk diketahui, kegiatan yang juga di Ikuti oleh Para Kepala OPD lingklup Pemkab Bombana itu menghadirkan 3 orang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak yaitu Agus Sudana (Kepala KP2KP Rumbia), Riska Nur Cahya dan Khairul Anwar (KPP Pratama Kolaka) serta 2 orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BKD) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Ivan Hardiamsyah dan Larissa Zuchni Aurora. (IS)