Rumbia, SultraNET. | Kasat Reskrim Polres Bombana AKP. Muhammad Nur Sultan, S.H yang baru menjabat 1 bulan sudah langsung menunjukkan kinerjanya dengan melakukan percepatan penangan sejumlah perkara yang ditangani dengan dibuktikan beberapa perkara yang telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bombana.
Kepada awak media SultraNET., Jum’at (11/3/2022) Kasat Reskrim melalu Kanit III Tipidter Reskrim Polres Bombana, IPDA Prasetyo Nento, SH mengatakan sejumlah perkara yang saat ini dilakukan percepatan penanganan anatara lain perkara ITE yang ditangani oleh unit III Tipidter, dimana awal tahun 2022 ini telah diselesaikan (P.21) terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan tersangka inisial JA.
Prasetyo menyebut kronologis kejadian berawal saat korban atas inisial AS meng-upload hasil pekerjaan pemasangan instalasi sound system gedung walet di akun YouTube. Pekerjaan sound system tersebut dikerjakan oleh korban secara gratis tanpa dipungut biaya pemasangan alat, namun kemudian tersangka inisial JA menanggapi postingan tersebut di Facebook dengan cara membuat postingan yang mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap korban.
“Pelaku mengatakan bahwa korban telah menipu publik atas pekerjaaan instalasi sound system tersebut,” ujar Prasetyo.
Atas perbuatan tersangka, korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya serta mengalami kerugian sehingga melaporkan kejadian tersebut sebagai tindak pidana di bidang ITE dan diterapkan pasal 45 ayat(3) juncto pasal 27 ayat(3) UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara atau denda sebanyak Rp 750.000.000,- .
“Terhadap tersangka JA dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bombana pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022,” bebernya.
Selain itu, di awal tahun 2022 unit Tipidter Sat. Reskrim Polres Bombana juga telah berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan, penyimpanan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat berwenang sebanyak 7 Ton.
“Saat ini perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka inisial AD,” bebernya
Atas perbuatan tersebut AD disangkakan pasal 53 huruf(c) dan huruf(d) juncto pasal 23 ayat(1) huruf (c) dan huruf(d) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman Hukuman 3 tahun dan denda Rp 30.000.000.000,-.
Sedangkan untuk unit 1 Pidana umum dengan LP Nomor : LP/B/92/XI/2021/SPKT/ RES BOMBANA/ POLDA SULTRA, Tgl.2 Nopember 2021, an. Saudara IKB Perkara Tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yaitu mengambil HP milik korban dengan cara mengancam korbannya dengan parang yg diterapkan Pasal 365 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 Tahun.
Selanjutnya LP Nomor : LP/B/01/I/2022/SPKT/ RES BOMBANA/ POLDA SULTRA, TGL. 7 Januari 2022 an. Tsk MUSTAMING Bin PALECCENG ( Alm.), Perkara Tindak pidana Pencurian udang dengan cara menguras air yg berada dalam empang dan mengambil udang milik saudara Zulfikri yang masih berada dalam empang tersebut, sehingga tersangka diterapkan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman Hukuman 5 Tahun.
“Saat ini perkara tersebut sudah dilakukan tahap 1 oleh penyidik dan menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Negeri Bombana,”.
Sedangkan untuk unit IV Perlindungan perempuan dan anak sudah ada perkara yang telah dilimpahkan yaitu Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kecamatan Rumbia Tengah yang dilakukan oleh tersangka SMD alias DD terhadap anak yang masih berumur 14 tahun dan masih sekolah kelas 2 SMP, kuat dugaan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sehingga diterapkan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU. RI. No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Sebagaimana juga diatur dalam UU No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Dalam sebulan ini Sat Reskrim telah berhasil menyelesaikan 10 kasus yang dinyatakan p21 dan 7 kasus yang masuk ditahap 2,” Pungkasnya. (IS)